BANDAR LAMPUNG – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumai mengatakan penyusunan Raperda harus memenuhi kriteria yang jelas dan sesuai dengan kewenangan dan serta selaras dengan kebijakannya. Pembahasan harus dilakukan mendalam untuk memperkuat raperda tersebut agar dapat berlaku secara efektif.

“Khususnya berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemprov, tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perubahan undang-undang yang dijadikan sebagai dasar atau payung hukum Raperda yang akan dibahas,” kata Mingrum Gumai, saat membuka rapat paripurna Pembicaraan Tingkat I, usulan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, dalam Senin 10 Agustus 2020.
Dua belas Raperda tersebut tentang; pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif, pelayanan kesejahteraan sosial disabilitas, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat Lampung, kerjasama antar daerah, rencana induk pariwisata daerah Provinsi Lampung.

Lalu tentang perlindungan dan pemberdayaan petani tambak air tawar, perubahan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tentang tata kelola badan usaha milik daerah Provinsi Lampung serta penyelenggaraan jalan provinsi, pengendalian operasional bandara internasional Radin Inten 2,penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pemprov pada prinsipnya menerima dan menyetujui 12 raperda untuk ditindak lanjuti dalam pembahasan selanjutnya yakni tanggal 12 Agustus 2020. Namun, untuk mencermati bersama serta memperkuat raperda tersebut agar dapat berlaku secara efektif khususnya berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemprov,” katanya.

Sehingga, kata Mingrum, Perda tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perubahan undang-undang yang dijadikan sebagai dasar atau payung hukum Raperda yang akan dibahas. “Oleh karena itu, penyusunan sebuah Raperda harus memenuhi kriteria,jelas dan sesuai dengan kewenangan atau urusan pemerintahannya serta selaras dengan kebijakannya,” katanya.
Sementara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Budhi Condrowati mengatakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah harus sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Budhi, penyampaian dalam Paripurna tadi merupakan gambaran umum terhadap landasan pemikiran serta urgensi terhadap pembentukan ke-12 rancangan peraturan daerah tersebut yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap penjelasan tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembahasan secara mendalam bersama satuan kerja perangkat daerah terkait SKPD lingkup pemprov maupun SKPD lingkup pemkab dan pemkot Se-Lampung serta pemangku kepentingan lainnya dalam pembahasan berikutnya,” katanya.
