LAMPUNG TIMUR – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ali Imron, saat reses mendapat laporan dari masyarakat terkait perusahaan pengolah ikan yang mencemari lingkungan.
Laporan itu berasal dari masyarakat Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, karena pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari limbah perusahaan pabrik ikan tersebut telah meresahkan warga setempat.
Hal itu disampaikan warga Margasari kepada Ali Imron, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar, Minggu (27/2/2022) kemarin.
Ali Imron bersama puluhan warga, termasuk aparatur desa dan tokoh masyarakat setempat langsung meninjau aliran lokasi yang dilaporkan dicemari perusahaan itu.
Saat meninjau saluran air di dekat rumah warga yang diduga tercemar limbah pabrik ikan PTNB, nampak aliran airnya berwarna hitam pekat seperti oli dan berbuih, serta tercium bau busuk yang menyengat.
“Apalagi kalau musim hujan, aroma busuk limbah sangat menyengat, Pak,” ungkap warga kepada Ali Imron, seraya mengatakan warga masyarakat sekitar benar-benar sangat terganggu.
Tak hanya itu saja, pencemaran akibat limbah pabrik ikan itu juga merembes ke dalam sumur-sumur milik warga. Akibatnya, air sumur tidak jernih dan mengeluarkan aroma tidak sedap. Warga juga khawatir jika pencemaran limbah pabrik ikan tersebut terus berlangsung, maka dikhawatirkan kesehatan masyarakat dapat terancam.
“Juga sumber pencarian masyarakat, terutama petambak udang dan petani sawah. Karena air yang digunakan untuk tambak dan sawah tercemar limbah pabrik ikan,” keluh mayoritas warga Margasari, seraya menjelaskan ada puluhan hektare tambak udang dan lahan sawah yang tercemar.
Kondisi tersebut diperkirakan sudah berlangsung sekitar dua tahun, sejak pabrik ikan itu berdiri. Warga sudah berulang kali melakukan protes dan mengadukan kepada pihak berwenang. Namun, tidak ada tindakan hingga pencemaran meluas ke sumur-sumur milik warga.
Menanggapi keluhan tersebut, Ali Imron, anggota DPRD dari Lamtim ini mengatakan, seharusnya setiap pabrik memiliki instalasi pembuangan pengolah limbah yang sesuai amdal, agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Limbah harus ditangani dengan baik agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat,” tukasnya.
Karena itu, Imron akan membantu warga mencarikan solusi dan menyampaikan persoalan tersebut kepada dinas dan instansi terkait.
“Nanti akan kami beritahu pihak yang berwenang agar bisa menangani dan menanggulangi permasalahan ini,” ujar Ali Imron, dihadapan warga masyarakat Desa Margasari.
