BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara tipikor Dinas Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (PPKB) Tulangbawang Barat (Tubaba) 2021-2022 kembali digelar di PN Tipikor Tanjung Karang (1-4).

Sidang kali Ini dengan agenda pembacaan putusan.
Ketua majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, SH mengatakan Autina, SH tidak terbukti melakukan dakwaan primer namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekenomian negara berdasarkan dakwaan Subsider pasal 3 UU Tipikor Tahun 1999.
“Dengan berbagai pertimbangan hukum, majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun. Sementara uang Rp 137juta yang telah dititipkan di rekening Kejaksaan dirampas untuk negara,” kata Firman.
Selanjutnya Autina, SH yang telah ditahan sejak bulan September 2025 tetap ditahan sampai masa hukumannya berakhir
Atas putusan ini terdakwa Autina, SH menyatakan menerima. Sementara JPU dari Kejari Tubaba menyatakan pikir pikir karena akan melaporkan putusan ini pada kejari. Dalam kurun waktu 7 hari JPU akan menentukan sikap atas putusan ini
Sementara itu sebelumnya JPU Akbar, SH dan Dimas, SH dari Kejari Tubaba menuntut mantan Kabid Keluarga Berencana Dinas PPKB Tubaba 2021-2022 Autina, SH dengan kurungan penjara 2 tahun 6 bulan, denda 50 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp137 juta. Selanjutnya menurut JPU terdakwa telah menitipkan kerugian negara Rp137 juta pada Kejari Tubaba sebelum proses persidangan.
Usai mendengar tuntutan JPU Autina, SH yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam terlihat menangis berlinang air mata.
JPU menilai terdakwa Autina, SH terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Sidang kali ini dipimpin ketua majelis hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, SH dengan anggota Ayanef, SH dan seorang hakim pengganti. Sementara hakim Baharuddin Naim, SH berhalangan hadir.
Sementara itu mantan Kepala Dinas PPKB Kab Tubaba (Nurmansyah) yang dimintai tanggapannya via WhatsApp mengatakan, Hakim sudah memutuskan hukuman penjara satu tahun. Apapun keputusan biar menjadi objek pihak pihak yang menilainya.
“Bagi saya yang penting, karena hal ini sudah menjadi peristiwa hukum, saya minta Kajari Tubaba beserta jajarannya, utk segera menuntaskan kasus Tipikor dengan segera memproses hukum mereka yang lain diduga terlibat dalam Tipikor di Dinas PPKB Tubaba,” kata Nurmansyah yang sedang berada di luar kota.
Mereka yang diduga terlibat dalam kasus ini namun belum diproses hukum yaitu para kabid (NV dan DSA), Sekretaris (HA), Koordinator Penyuluh (AM), untuk memenuhi rasa keadilan dan komitmen pemberantas korupsi khususnya di Dinas PPKB Kabupaten Tubaba.
“Kita tunggu kinerja Kajari Tubaba yg baru beserta jajarannya,” pungkasnya.
