Dugaan Pungli di Kecamatan Kotabumi Kota Telah Menahun

Bagikan

LAMPUNG UTARA – Saat ini waktunya untuk berbenah dan memperbaiki dari segala aspek pemerintahan.baik inprastruktur, ekonomi,sandang pangan dan lainnya.tetapi ditengahnya hiruk pikuk pembenahan pemerintah masih ada saja yang berbuat tindakan yang melangar Hukum.

Sebut saja di kecamatan Kotabumi Kota, oknum pegawai kecamatan yang membidangi anggaran (kasubag) diduga melakukan Pungli terhadap bebarapa instansi Lurah yang berada di Lingkungan kota.pasalnya para Lurah yang di kota mengeluhkan ada nya pungutan.

Pungutan itu dilakukan oleh oknum kecamatan, hal tersebut dilakukan beberapa minggu lalu tepatnya masih bulan puasa,mudus nya para lurah dan pptk dikumpulkan dikantor kecamatan guna untuk membahas berbagai macam persoalan, inti penghujung oknum menjelaskan bahwa kita akan melakukan pengajuan berkas Gaji 14. maka diminta untuk semua kita agar bisa partisipasinya untuk memperlancar berkas pengajuan Gaji 14 kita keperben nanti, kilah oknum ASN kecamatan.
adapun partisipasi itu disebut kisaranya ,
untuk semua Lurah yang ada dikota Lurah Rp 20.000 Seklur Rp 20.000 Kasi Rp 20.000 Bendahara Rp.20.000 sementara ASN biasa di bebankan Rp.10.000, melalui PPTK kelurahan masing-masing dana tersebut dikumpulkan lalu kemudian diserahkan ke Bedahara kecamatan dan nantinya dana tersebut rencananya akan diberikan ke perben pemkab LU. guna untuk memperlancar berkas pengajuan Gaji 14.dari imfo yang didengar nara sumber yang tidak mau di sebut namanya,dana tersebut diDuga sudah di berikan pada kamis tgl 19-3-26 dan pencairan Gaji 14 pada hari jum,at tgl 20-3-26.ketika di kompirmasi kasubag keuangan terkait yang diDuga pungutan dengan alasan pertisipasi beliau menjelaskan kalau mengenai pungutan atau partisipasi dari seluruh kelurahan ini sudah biasa dan memang dari dulu sebelum saya pindah di kecamatan ini tahun sebelum nya juga sama ada pungutan juga alasan kita pertisipasi untuk.memperlancar bekas kita ketika masuk ke perben,tegas kasubag keuangan.dan itu memang ril adanya saya tidak menutupi,dan semua lurah juga tidak merasa keberatan asalkan berkas mereka lancar dan tidak ada hambatan.

beberapa PPTK kelurahan juga mengatakan memang bener kami diminta dari pihak kecamtan tapi sipatnya hanya sebatas partisipasi dan tidak memaksa gunanya untuk trasportasi.
poto copy dan lain sebagainya,” tegas PPTK tersebut.

Dari bahasa PPTK ini saja sudah mengatakam bahwa memang bener pihak kecamatan diDuga sudah melakukan pungutan dengan alasan partisipasi supaya berkas kita tidak dihambat dan bisa lancar semua nya. masih ditempat yang sama ketika di kompirmasi camat Barkah didalam ruanganya membenarkan adanya partisipasi itu ke semua Lurah yang ada dikota pada waktu Rapat saya mendegarnya, tetapi sempat saya peringatkan kepada mereka bawahan saya agar jangan melakukan pungutan itu karena kesanya kurang baik.tegas camat sudah memperingati mereka (bahanan).

Apapun bentuk nya pungutan itu dengan alasan apapun tidak dibenarkan hal itu diDuga perbuatan melangar Hukum(pungli).Bagi ASN yang melakukan pungli,
(pungutan liar) dapat dijatuhi hukuman berat, mulai dari pemecatan,
penurunan jabatan,hinga pidana penjara berdasarkan peraturan pemerintah nomor.94 tahun 2021 dan UU tipikor.pungli dapat dikatagorikan sebagai pelangaran disiplin berat yang merugikan negara dan masyarakat, dan sering kali di jerat dengan ancaman penjara hinga sembilan tahun.dan tersebut diatas perlu tindakan tegas dari pihak-pihak instansi terkait untuk menindak tegas oknum yang sudah membuat citra Lampung Utara ini menjadi imet yang sangat buruk dimata kabupaten lain.

ruangseduh.jpg

Berita ini terus berlajut ke edisi berikutnya sebelum ada tindakan pemerintah yang tegas terhadap oknum-oknum perusak Lampung Utara.(Rasman)

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *