Maya Metissa Resmi Jadi Tersangka Kasus BOK Lampura

Bagikan

LAMPUNG UTARA – Hasil pemeriksaan kerja Tim Pidana Khusus (Tipisus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Ytara (Lampura) menetapkan Dr. Maya Metissa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lampura sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi pada satuan kerjanya Diskes dalam Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 dan 2018, Rabu (26/8/2020.
“Kami hari ini menetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi dana BOK dua tahun di Dinas Kesehatan kab Lampura ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiati Ambarsari, SH, MH didampingi oleh Kasie Intel Hafiedz dan Kasi pidsus Aditia.

Ia mengatakan untuk dana BOK tahun 2017 sebesar Rp 15 Miliar, dan tahun 2018 sekitar Rp16 Miliar. Total untuk BOK kurang lebih sebesar Rp32 Miliar. “ Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, sejak tahun 2019,” ucapnya. Dari kurun waktu yang dilakukan penyidikan dan akhirnya menetapkan tersangka pada hari ini.
Dari penyidikan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilakukan penetapan tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Dr.Maya Metissa, dirutan kelas IIB Kotabumi, “Langsung kami tahan tersangka Dr.Maya Metissa,” kata Atik Rusmiati Ambarsari, SH, MH, Kepala Kejari Lampura.
Sebelum ditahan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Dr.Maya Metissa. Pemeriksaan dilakukan diruang Staff Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Kami lakukan pemeriksaan kesehatan tersangka terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan,” ujarnya.

ruangseduh.jpg

Dr.Maya Metissa dilakukan penahanan dengan menggunakan kendaraan Dinas Kejaksaan (BE 2065 BZ) Kabupaten Lampura. Keluar dari pemeriksaan Dr.Maya Metissa sudah mengenakan Rompi Tahanan warna Merah dengan berjalan didampingi oleh Staf Kejaksaan Negeri Lampung Utara. (AA)

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *