LAMPUNG SELATAN – Tabir misteri mundurnya aparatur Desa Brundung Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan (seperti yang telah berapakali diberitakan pada media ini,red) beberapa bulan yang lalu karena terkait legalitas ke absahan Ijazah Paket C nya oleh warga setempat semakin menguatkan dugaan adanya ketidak beresan di instansi atau oknum yang mengeluarkan Ijazah Paket tersebut.
Di ketahui Pada edisi sebelumnya (red) tim media tersebut telah melakukan penelusuran samapai Ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Falah di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.

Dimana asal Ijazah ketiga nama oknum aparatur Desa Brundung (Dua Kadus dan Kasi) itu tertera sesuai alamat pada fhoto Ijazah yang di terima awak media pada (14/6/2020) yang lalu.

Dari keterangan warga sekitar Ponpes Al Falah yang menunjukkan bahwasanya Ponpes Al Falah telah lama tidak ada kegiatan belajar mengajar dan dalam pantauan Ponpes tersebut telah berubah fungsi menjadi tempat (rumah) yang dihuni istri mantan dari Ustad yang mengajar pada saat itu.

Sementara saat mendatangi Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten Lampung Selatan, di ketiga kalinya (10/8/2020) Hi. Azhari, SE, Mpd selaku Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, menjelaskan seraya salah satu stafnya membuka arsip dokumen membenarkan bahwa Ponpes Al Falah memang benar pada tahun 2007 ada pada saat itu menjalankan kegiatan belajar non formal Paket C akan tetapi pada data dokumen tersebut dikatakannya bahwa data dari Ponpes Al Falah terputus tidak ada lagi.

“Jika dilihat pada arsip dokumen ini Ponpes tersebut mengadakan Paket C memang ada namun datanya terputus tidak ada data lanjutan dan pada saat itu kepala kantornya Drs. Hi. Tabrani Azhari,” jelas staf Azhari.

Azhari juga menjelaskan, “Pada waktu tahun 2007 yang namanya Ijazah dari Paket Ponpes, itu yang mengolah dan mengeluarkan dari Dinas Pendidikan, lalu Ijazahnya baru ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementrian Agama setempat sedangkan ijin Paket yang mengelola Dinas Pendidikan pada waktu itu, kita hanya menandatangani lulus atau tidak lulusnya, “Dinas Pendidikan yang menentukan dan Depag hanya menandatangani Ijazah nya saja,” tegas Azhari Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam.
Ditempat terpisah Thomas Amirico, S.STP, MH (Plt) Kadis Pendidikan Lampung Selatan ketika ditemui langsung mengarahkan ke Ahmadin selaku Kasidikmatra.
Ahmadin, Spd, MM mengatakan, bahwa ia baru menjabat satu tahun Kasidikmatra. “Dikatakannya jika dilihat dari tandatangan tersebut Departemen Agama (Depag) yang mengeluarkan semestinya yang mengeluarkan Dinas Pendidikan dan yang tandatangan juga Dinas Pendidikan,” kata Ahmadin.

Dijelaskannya, “Jadi kalau di Dinas Pendidikan itu ada namanya Lembaga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang merupakan Sekolah Non Formal untuk mendapatkan Ijazah Paket, namun tetap berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, dahulu penyelenggaraan ujiannya tetap di Lembaga namun yang harus tanda tangan di Ijazah adalah Kepala Dinas Pendidikan dan tertera PKBM, lalu ada Nomor Induk,” terangnya.
Ahmadin juga memanggil salah satu stafnya untuk memeriksa berkas ketiga Ijazah Paket C dari oknum Kadus dan Kasi Desa Brundung tersebut. Setelah di teliti oleh stafnya tersebut ia mengatakan, “Kalau ini saya enggak paham pak,” ucap stafnya tersebut.
Sambung Ahmadin, “Setau saya Lembaga dibawah naungan kami namanya PKBM dulu yang harus tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan, namun sudah dua, tiga tahun terakhir ini yang mengeluarkan tanda tangan sudah Kepala PKBM tersebut. Ijazah ini di keluarkan pada tahun 2007 kita tidak tau palsu atau tidaknya, karna seharusnya data itu ada di Pondok Pesantren tersebut jadi jelas ini bukan Dinas Pendidikan yang mengeluarkan, kan tertera Departemen Agama yang mengeluarkan jadi itu harus dapat dibedakan,” tegas Ahmadin. (Wayan)
