BANDAR LAMPUNG – Gaji ke 13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung maupun kabupaten / kota belum bisa dicairkan.
Itu karena Peraturan Gubernur (Pergub) belum diterbitkan. Sedangkan Peraturan Walikota (Perwali) dan Bupati (Perbup) masih menunggu fasilitas Biro Hukum Pemprov Lampung.
Kepala Biro Hukum Setprov Lampung, Zulfikar, mengatakan, berdasarkan Peraturan Pusat (PP) Nomor 44 Tahun 2020 pasal 17 ayat 2 tentang ketentuan teknis pemberian gaji ke 13, diatur oleh Peraturan Gubernur.
“Pemprov harus menerbitkan Pergub dulu. Kalau Pergub sudah dibuat, baru bisa dikeluarkan dana tersebut.
Menurutnya, Pergub harus difasilitasi terlebih dahulu di Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri.
Setelah hasil fasilitasi turun, baru Pergub diteken Gubernur
“Berbeda dengan Kabupaten/Kota, Peraturan kepala Daerah (Perkada) (Perbup/Perwali) difasilitasi Biro Hukum, setelah ditetapkan hasil fasilitasi, Perkada ditetapkan oleh Bupati/Walikota,” jelas Zulfikar.
“Kalau sudah difasilitasi Pemprov Lampung, Kabupaten/Kota tidak perlu difasilitasi pusat lagi,” tambahnya.
Zulfikar mengatakan draft Perkada dan surat pengantar (Sekda) akan dilemburkannya di kantor.
‘Insha Allah kalau surat sudah diteken pak Sekda, Senin hari ini kami kirim ke Kemendagri (draft + daftar isian perbaikan di lampiran surat sekda) via WA dulu. Fisiknya kami kirim via pos atau jasa layanan ujarnya.
Sementara Kepala BPKAD Lampung, Minhairin, membenarkan pencairan gaji 13 tunggu Pergub dulu.
“Pasti kita buat dulu Pergubnya Senin (9/8/2020). Terkait total kami belum bisa menghitungnya,” ujarnya.
