JAKARTA – Terjawab sudah kapan pensiunan gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan segera cair di Bulan Agustus 2020 ini.
Dipastikan pensiunan gaji ke-13 PNS dan pensiunan dapat segera dicairkan pada tanggal 10 Agustus 2020.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebut pembayaran gaji ke-13 dan pensiunan bisa dilakukan mulai minggu depan.
Sementara itu PT.Taspen sendiri juga sudah mengeluarkan surat edaran resminya perihal proses pencairan uang pensiunan.
Kemenpan RB menyebut kini pihaknya tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
“Pembahasan sudah selesai.
Tunggu persetujuan Presiden. Insya Allah paling lambat minggu depan cair,” ujar dia, Kamis (6/8/2020).
Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan.
Seiring kepastian pembayaran gaji 13 PNS, PT.Taspen mengeluarkan Surat Edaran sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri tentang kepastian tanggal penerima pensiun dan tunjangan.
Tahapan prosesnya sudah mulai dilakukan melalui pengajuan SPM ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.
Lazimnya pembayaran gaji 13 di tahun-tahun sebelumnya dilakukan pada bulan Juli.
Berbeda dengan tahun ini, gaji 13 mengalami kemunduran jadwal serta diperuntukkan hanya kepada pejabat eselon III kebawah.
Makanya untuk pembayarannya pemerintah harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 terlebih dahulu.
Revisi PP tersebut mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Adapun besaran gaji 13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 28,5 triliun.
Anggaran ini termasuk bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Secara rinci, anggaran Rp 28,5 triliun ini terdiri dari PNS Pusat Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun.
Sedangkan untuk PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun yang akan diberikan melalui APBD.

Isi Surat Edaran PT.Taspen
SE PT TASPEN (Persero) tertanggal 4 Agustus 2020 terkait gaji 13 pensiunan
