LAMPUNG SELATAN – Belum tuntas proses hukum beberapa oknum kepala desa yang sudah lama dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai masyarakat tidak ada kejelasan dari Instansi Penegakan Hukum di Kabupaten Lampung Selatan.
Kini kembali, PR Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan dan instansi penegakan hukum di Lamsel disuguhkan dengan di laporkannya oknum kepala desa oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang masih setia mengawal aspirasi masyarakat terhadap pengawasan Pembangunan Dana Desa di Lampung Selatan.
Berdasarkan Laporan NO : 018/DPP-GPAN/VII/2020 Prihal laporan dugaan Tipikor dan Penyalahgunaan wewenang pada kegiatan Infrastruktur Desa Sumber Nadi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan DD Tahap I TA.2020.
Dengan memperhatikan UU RI No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang penyalah gunaan jabatan dan wewenang.

Dalam Laporannya, GPAN mengestimasi Pembangunan Kontruksi Gedung Paud yang berlokasi di RT.06 Dusun II Desa Sumber Nadi Kecamatan Ketapang Lampung Selatan. Dengan Volume Panjang 15 m x Lebar 8 meter dengan nilai kegiatan Rp.300.010.200,- yang dinilai pada RAB tidak rasional dan terjadi Mark Up pada pekerjaan tersebut apalagi material pondasi mengunakan batu lokal (Batu Kriting) yang tidak sesuai dengan Pengajuan RAB dari apebedes desa setempat.
“Karna itu kami mengestimasi 40 % dari RAB di duga terjadi Mark up senilai = 40 % x Rp.300.010.200 = Rp.120.004.080
pembangunan gorong-gorong dengan volume 5 m x lebar 1,55 m dengan nilai Rp.9.979.300 juga dinilai pada RAB tidak rasional. Sehingga kami mengestimasi 30 % dari RAB terjadi Mark Up senilai = 30 % x Rp.9.979.300 = Rp.2.993.790 total estimasi dugaan kerugian negara = Rp.120.004.080 + Rp. 2.993.790 = Rp.122.997.870,” papar Edi Saputra Sitorus, ST selaku Ketua GPAN.
Terkait tersebut DPP LSM GPAN meminta Kapolres Lampung Selatan segera memanggil, memeriksa Kepala Desa Sumber Nadi dan pihak terkait untuk segera dilakukan proses hukum sesuai undang-undang dan supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dengan tetap mengacu pada azaz praduga tak bersalah, diharapkan pihak yang berkompeten agar dapat saling bersinergi dalam upaya semua pihak untuk usaha peningkatan pembangunan masyarakat desa dan penguatan ekonomi desa,” jelasnya.
12 Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Regulasi Padat Karya (PKT) serta Tugas dan wewenang TPK.

DPP LSM GPAN melaporkan oknum Kepala Desa Sumber Nadi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan ke beberapa instansi terkait antara lain, Kapolres Lampung Selatan KeJaksaan Negeri Lampung Selatan dan Inspektorat Lampung selatan Berdasarkan Surat Somasi dan Klarifikasi Nomor : 014/DPP-GPAN/VI/2020 pada tanggal 07 Juni 2020 yang berdasarkan Surat Investigasi Nomor: 014/DPP-GPAN/VI/2020.
Diketahui pada pekerjaan infrastruktur kegiatan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2020 Desa Sumber Nadi yang di duga adanya Tipikor dan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi merugikan negara.
Dalam laporannya, GPAN mengestimasi Pembangunan Kontruksi Gedung Paud yang berlokasi di RT.06 Dusun II Desa Sumber Nadi Kecamatan Ketapang Lampung Selatan. Dengan volume panjang 15 m x lebar 8 meter dengan nilai kegiatan Rp.300.010.200,- yang di nilai pada RAB tidak rasional dan terjadi Mark Up pada pekerjaan tersebut apalagi material pondasi mengunakan batu lokal (Batu Kriting) yang tidak sesuai dengan pengajuan RAB dari apebedes desa setempat.
“Terkait hal itu, DPP LSM GPAN meminta Kapolres Lampung Selatan segera memanggil memeriksa Kepala Desa Sumber Nadi dan pihak terkait untuk segera di lakukan proses hukum sesuai undang-undang dan supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dengan tetap mengacu pada azaz praduga tak bersalah, diharapkan pihak yang berkompeten agar dapat saling bersinergi dalam upaya semua pihak untuk usaha peningkatan pembangunan masyarakat desa dan penguatan ekonomi desa,” pungkasnya.
