Terkait Gadai Hp Diduga ARG Dianiaya Oleh ABDU

Bagikan

LAMPUNG UTARA – Dari keterangan informasi yang di terima melalui komunikasi Via What App, kabar dugaan Penganiayaan yang dialami oleh korban berinisial ARG yang disampaikan langsung oleh ARG, Awak Media segera menuju kediaman korban ARG yang bertempat tinggal di Jln. Kapten Mustopa, No.72. Kebon Empat Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan. Kabupaten Lampung Utara.

Saat ditemui awak media korban (ARG) menjelaskan kronologis atas terjadi peristiwa dugaan penganiayaan yang di alaminya pada hari Kamis Tanggal 4 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB yang Tempat Kejadian Perkara terjadinya dugaan penganiayaan berlokasi disekitar samping Rumah Sakit (RS) Handayani Kotabumi, Lampung Utara.
Yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisial (ADBU) sebagaimana kronologi kejadian yang diceritakan oleh korban, pada saat itu korban sedang berjalan pulang setelah mengantar pesanan makanan dari RS. Handayani Kotabumi Lampura.
Saat di perjalanan sepeda motor milik korban diberhentikan oleh terduga pelaku (ADBU) kemudian pelaku menanyakan masalah Hp, Siomi yang digadai ARG pada terduga pelaku (ADBU)

“Apa cerita HP itu,” Tanya ADBU
Lalu korban menjawab
“Ya udah mana HP nya,” ucap ARG

Entah merasa tidak terima dan puas atas jawaban korban (ARG) lalu tiba-tiba terduga pelaku (ADBU) langsung memukul korban menggunakan helm miliknya yang mengenai bagian kepala korban hingga berdarah, merasa keselamatannya terancam korban menghindar dan menangkis serangan pelaku sehingga korban juga mengalami luka cakaran di bagian leher dan lebam di pipi sebelah kiri akibat serangan yang dilakukan oleh ADBU dalam peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.

ruangseduh.jpg

Atas peristiwa tersebut korban (ARG) menjalani pengobatan dan melakukan visum Di RS. Handayani Dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/2331/B/VIII/2022 Polda Lampung/SPKT RES LU, tanggal 04 Agustus 2022.

Korban berharap kepada Aparat Penegak Hukum Polres Lampung Utara untuk dapat segera menidaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya, agar terduga pelaku ADBU dapat segera diproses dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-undang hukum yang berlaku. (AA)

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *