Budi Yuhanda Anggota DPRD Lampung Angkat Bicara Terkait Temuan BPK RI

Bagikan

BANDAR LAMPUNG – “Bila ada temuan-temuan dan kemudian setelah adanya upaya perbaikan pengelolaan keuangan, diharapkan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang muncul,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam menjawab Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI  atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung pada Sidang Paripurna Istimewa, Kamis (12/05/2022).

Jawaban Gubernur Arinal bahwa temuan BPK RI itu cukup diperbaiki, terbukti terjadi. Pansus DPRD Lampung dalam rekomendasi yang dikeluarkan Senin (23/05/22) hanya mendesus, alias “memaklumkan” temuan BPK tersebut dengan cara seperti orang berbisik di tengah ramainya tuntutan agar temuan itu bawa ke ranah hukum.

Selaras dengan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek di RSUD Abdul Moelek (RSUDAM) dan Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Namun masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Rekomendasi Pansus itu disampaikan dalam Rapat Paripurna tentang Penyampaian Hasil Kerja Panitia Khusus Terhadap Pembahasan LHP-BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Tahun Anggaran 2021, Senin (23/05/2022).

ruangseduh.jpg

Sama dengan BPK RI, Pansus juga mengeluarkan 6 point. Isinya, datar dan sama sekali ada tidak ada desakan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Rekomendasi pansus disampaikan anggota Pansus, Budi Yuhanda dari Fraksi Nasdem.

Pada point pertama ia mengatakan bahwa penganggaran Barang Milik Daerah (BMD) dan aset/kekayaan yang tidak terpisahkan tidak tercapai, sudah berdasarkan rapat bersama dan kesepakatan bersama antara Badan Anggaran DPRD Lampung dan Tim Anggaran Pemprov Lampung.

BMD yang dipisahkan dan hasil penjualan BMD yang tidak terpisahkan dimaksud adalah aset Pemprov Lampung pada Lahan yang terletak di daerah Waydadi, namun aset tersebut masih harus melewati proses appraisal (penilaian), atau belum melakukan pelepasan aset.

Terhadap catatan BPK terkait upaya pemprov Lampung dalam penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pansus DPRD menilai hal itu diakibatkan dampak Pandemi Covid-19.

Pansus memberikan pemakluman dengan menyebutkan hal itu disebabkan oleh terganggunya ekonomi karena status PPKM level 3 hampir di seluruh kabupaten kota.

Bahkan Pansus menilai Pemprov Lampung telah berupaya mengentaskan kemiskinan melalui bantuan sosial, dan melakukan pembinaan UMKM baik secara mandiri maupun komunitas.

Ke depan, Pansus meminta Pemprov menyusun perencanaan pengentasan kemiskinan dengan melibatkan lintas OPD. Pansus merangkai judul yang “luar biasa” untuk perencanaan ini, yakni “Skema Perencanaan dalam Pengentasan Kemiskinan yang Terintegrasi”.

Kedua, terhadap temuan pada Pengelolaan Pendapatan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan, pansus menilai, temuan tersebut sudah ditindak lanjuti, yakni individu yang “bermasalah” membuat pernyataan akan mengembalikan hasil temuan dimaksud dalam waktu tidak lebih dari 60 hari setelah BPK selesai melakukan pemeriksaan.

Ketiga, terkait temuan terhadap Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Tahun 2021 pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung sebesar Rp87,12 juta dan Sekretariat DPRD Lampung. Menurut pansus, sudah dikembalikan dan tercantum dalam bukti setor KAS Daerah.

Ke-empat, terkait temuan kegiatan kontruksi bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurolog RSUD Abdul Moeloek dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp2.92 miliar dan kurang volume sebesar Rp78,38 juta.

Terhadap temuan ini, Pansus menyimpukan pihak RSUD Abdul Moeloek telah meminta kepada para pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan untuk mengembalikan temuan tersebut dan telah ditindaklanjuti oleh rekanan dengan membuat surat pernyataan akan diselesaikan dengan pihak ketiga dan RSUD dalam waktu 60 hari.

Pada point ini Pansus agak keras dengan merekomendasikan agar pihak ketiga tersebut agar tidak lagi menjadi rekanan terhadap proyek pembangunan di Pemerintah Provinsi Lampung.

Kelima, terhadap temuan volume atas 14 Paket Pekerjaan Lapis Perkerasan Jalan Aspal dan Beton serta lapis pondasi pada dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi sebesar Rp2,96 miliar, pansus menyatakan bahwa seluruh rekanan telah mengembalikan semua kerugian dan dibuktikan dengan Setoran Kas Daerah.

Pansus juga merekomendasikan agar semua rekanan pihak ketiga yang bermasalah tersebut dimasukan ke dalam daftar hitam, sehingga tidak lagi dapat mengikuti proses tender Pemprov Lampung.

Keenam, terhadap temuan piutang RSUD Abdul Moeloek sebesar Rp6,18 miliar belum dipulihkan, menurut Pansus, pihak yang berhutang telah menyerahkan aset berupa tanah, rumah, dan mobil. Pansus merekomendasikan agar BPKAD menjual aset tersebut untuk menutupi piutang tersebut.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *