BANDAR LAMPUNG – Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM Lampung) akan segera membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH) perihal tidak adanya itikad baik (Tidak Kooperatif) oleh Satuan Kerja (SATKER) yang sebelumnya telah dikirimkanya surat Klarifikasi dan Konfirmasi kepada masing-masing satuan kerja pada tanggal (8/9/2021) pekan lalu.
Satker yang telah disampaikan surat Klarifikasi dan Konfirmasi oleh MTM Lampung diantaranya : SNVT.Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji –Sekampung, dengan nomor surat : DIR.058 /MTM-BDL/ IX /2021
SNVT. Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung, dengan nomor surat : DIR.061 /MTM-BDL/ IX /2021.
Kantor Kemeterian Agama Kota Bandar Lampung nomor surat :DIR.059 /MTM-BDL/ IX /2021.
Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Lampung dengan nomor surat : DIR.062 /MTM-BDL/ IX /2021.
Kantor Kementerian Hukum Dan Ham Tanjung Karang dengan nomor surat : DIR.060 /MTM-BDL/ IX /2021.

Informasi yang disampaikan Ashari Hermansyah, Dewan Direktur MTM Lampung kepada media, menjelasakan dirinya sudah menyampaikan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Satuan Kerja pada Rabu pekan lalu tanggal (8/9/2021), namun menurutnya sampai hari ini, Senin (13/9/2021) tidak ada jawaban dari mereka,” ujar Ashari kepada Media.
Namun katanya, dibeberapa waktu yang lalu pernah dihubungi oleh salah satu seseorang yang berinisial MG, yang mengaku salah satu pemilik pekerjaan Lingkar Itera, dalam pernyataannya via ponsel dirinya mengakui bahwa pekerjaan tersebut miliknya, dan dalam waktu dekat akan disampaikan surat jawaban klarifikasi,” ujar MG yang disebutkan Ashari kepada media.
Demikian juga kata seseorang staf Humas Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Lampung berinisal WT, yang katanya akan segera manyampaikan jawaban klarifikasinya dalam waktu dekat ini,” terang Ashari.
Sementara Heri Kepala Satker Snvt Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung melalui pesan singkatnya juga akan segera membuat surat balasan klarifikasi, saat ini mereka sedang rapat dengan jajaran tenaga teknis pada pekerjaan Rumah Susun Unila dan Itera.
Sama halnya dengan Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi Lampung maupun Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, sampai saat ini tidak ada indikasi akan memberi jawaban.
Dirinya akan menunggu deadline jawaban klarifikasi kepada Satuan Kerja masing-masing untuk berikan jawaban klarifikasi tertulis terhitung (13/9/2021) sampai (15/9/2021), dan apabila sampai tanggal yang sudah disampaikan tidak juga kooperatif maka dengan tidak menghilangkan rasa hormatnya, langkah yang akan ditempuh akan menyampaikan perihal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
