Dampak Lemahnya Pengawasan Pihak Eksekutif, Marak Penambang Ilegal Mulai di Sikapi Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung

Bagikan

BANDAR LAMPUNG – Berdasarkan catatan Walhi Lampung, di Bandarlampung memiliki 33 bukit dan tercatat selama tahun 2020 ini telah terjadi 13 kasus terkait persoalan bukit.

ruangseduh.jpg

Dimana kondisi bukit di Kota Bandar Lampung beberapa sudah rusak bahkan rusak parah, hal ini disebabkan oleh alih fungsi menjadi Pertambangan, Pemukiman dan tempat wisata. Walhi Lampung mencatat ada 20 bukit yang kondisinya rusak sedang dan parah, artinya bisa dikatakan 70% bukit di Kota Bandar Lampung ini sudah rusak sedang hingga parah.

Menanggapi hal tersebut, Wahrul Fauzi Silalahi selaku Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung mengemukakan pendapatnya.

Menurutnya banyaknya penambangan liar atau illegal di Provinsi Lampung menunjukkan bahwa lemahnya pemerintah dalam hal ini pihak eksekutif/dinas terkait atau DLH dalam upaya pengawasan serta penegakan hukum (Aparat Penegak Hukum PPNS atau Polri) padahal jelas dalam UU PPLH no 32 th 2009 maupun UU pertambangan no 3 tahun 2020 perubahan dari UU 4 tahun 2009 dimana dalam aturan tersebut mengatur tentang kewajiban yg harus di patuhi termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Ketika proses dan tahapan itu tidak dilakukan oleh pelaku tambang, maka aparat terkait atau aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, memberikan sangsi pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009,” kata Wahrul Fauzi.

Terkait banyaknya bukit-bukit di Bandar Lampung yang beralih fungsi seharusnya Pemkot (pemangku wilayah) berkoordinasi kepada pihak Pemprov (pemberi izin pertambangan) untuk melakukan penertiban kegiatan tambang yang mengakibatkan hancur dan beralih fungsinya diwilayah bukit-bukit yang ada di Bandar Lampung termasuk memberikan sangsi tegas bagi kegiatan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah lingkungan hidup.

“Ke depan tentunya Pemkot harus membuat aturan berupa Perda terkait pengelolaan bukit-bukit (di tetapkan sebagai RTH atau kawasan lindung) yang ada di Bandar Lampung agar tidak tergerus dan beralih fungsi hingga dapat menimbulkan banjir dan longsor serta dapat merugikan masyarakat juga lingkungan hidup,” tutup Wahrul Fauzi.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *