Digugat Terkait Izin Bodong dan Proyek Miliaran Tanpa Tender Baru Menjabat Kadis Lingkungan Hidup Syahrudin Putra Mundur

Bagikan

BANDAR LAMPUNG – Oknum pejabat Provinsi Lampung yang mengundurkan diri karena diduga tersangkut hukum ternyata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syahrudin Putra, yang belum lama menjabat. Syahrudin Putra diduga terlibat main mata dalam soal penerbitan izin bodong Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Syahrudin Putra, digugat ke pengadilan oleh PT Mitra Properri Seindo.

Kabar lain Syahrudin Putra yang mantan Sekda Lampung Timur itu juga terlibat proyek Pengadaan Peralatan Laboraturium untuk uji kualitas air dan Merkuri (DAK Penugasan Subdit LH) Pemerintah Daerah Provinsi Lampyng Rp2,583 Miliar, yang dilaksanakan tanpa tender, dengan dalih tidak ada penawaran. Proyek tersebut juga digagalkan tayang di LPSE dengan alasan tidak ada yang menawar,kemudian dikembalikan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan penunjukan langsung.

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akhmad Rizal, membenarkan kabar kemudran Syahrudin Putra, namun dia mengaku tidak tahu pasti detail dan kronologis persoalan tersebut. “Ya, detilnya Pak Sekretaris yang tahu,” kata Akhmad Rizal.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Yurnalis membenarkan, bahwasannya, Kadis DLH Provinsi Lampung Syahrudin Putra memang telah mengundurkan diri. “Iya, begitulah adanya, kalau untuk tanggal mengundurkan diri, saya lupa itu di surat keputusan (SK) sepertinya, sejak beberapa waktu yang lalu. Kalau hal jelasnya saya tidak perlu menjabarkan,” kata Yurnalis.

ruangseduh.jpg

Yurnalis mengelak menjelaskan apakah kasus pengunduran diri Kadis DLH akibat terbongkarnya izin bodong yang telah direrbitkannya. “Hal seperti itu artinya bisa dijawab sendiri oleh yang bersangkutan, dalam artian, jabatan itukan amanah,” kata Yurnalis.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pada nomor perkara 45/Pdt.G/2021/PN Tjk, PT Mitra Properti Seindo menggugat Kadis DLH Provinsi Lampung Syahrudin Putera dengan petitum gugatan sebanyak 4 (empat) poin diantaranya berisi;

Poin satu (1); Mengabulkan Gugatan Penggugat (PT Mitra Properti Seindo) seluruhnya. (2), Menyatakan tergugat (Kadis Lingkungan Hidup) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pada poin tiga (3), berisi; “Menghukum tergugat menerbitkan izin UKL/UPL yang diminta penggugat. Dan, (4) Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *