Terkait MoU Pajak Ramayana Kotabumi Diduga Kurang Transparan

Bagikan

LAMPUNG UTARA – Pusat Perbelanjaan Ramayana Kotabumi Lampura yang berdiri pada tahun 2007 di Era kepemimpinan Bupati H.Hairi Fasyah, SE, kala itu, tentunya bertujuan untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara itu sendiri dalam rangka menunjang pembangunan disegala sektor di kabupaten tersebut.

Berdasarkan informasi dari narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa pada saat pembangunan Ramayana tersebut ada kesepakatan antara pihak Investor dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura tentang kontribusi pajak pertahunnya sebesar Rp.60.000.000,- dan juga status kepemilikan bangunan itu sendiri, dimana setelah 20 tahun maka bangunan itu akan menjadi milik pemkab (Aset Daerah) sesuai dengan kesepakatan sebelumnya,” ujar narasumber tersebut.

Prihal tersebut Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampura Ir. Mikhael Saragih saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya menjelaskan bahwasanya dirinya kurang memahami kejelasan tentang status kontribusi PAD dari pihak Ramayana, pasalnya saat itu ada beberapa bidang pada waktu itu masih tergabung di Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD). “Coba dikonfirmasi ke Bidang Aset BPKAD mungkin saja mereka yang lebih mengetahui tentang informasi ini,” terang Mikhael Saragih.

ruangseduh.jpg

Sementara sampai dengan berita ini diturunkan Assisten ll Pemkab Lampura Bidang Bina Perekonomian, Bidang Kesejahteraan Sosial, Bidang Organisasi serta Bidang Program Ir. Azwar Yazid, MM belum dapat ditemui karena sedang menjalani rapat dengan para pejabat Pemkab Lampura.

Sedangkan Kepala bidang (Kabid) Investasi Aset daerah Biantori, S.Sos, MH sedang melakukan hearing bersama DPRD Lampura sehingga belum dapat ditindaklanjuti terkait pemberitaan tersebut. (AA)

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *