DPRD Provinsi Lampung Gelar RDP Bersama Eks Karyawan Koperasi Kekar

Bagikan

BANDAR LAMPUNG – Sejumlah mantan karyawan Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo kembali menuntut pembayaran pesangon yang belum mereka terima. Didampingi LBH Ansor Lampung, mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Selasa (20/01/2026).

Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menjelaskan perkara bermula pada 2020 saat 68 karyawan diberhentikan secara sepihak. Para pekerja kemudian menempuh jalur hukum hingga ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan berlanjut ke tingkat kasasi.

“Putusan pengadilan sudah inkrah dan jelas memenangkan para pekerja. Koperasi diwajibkan membayar uang pesangon,” ujarnya.

Dari total 68 orang, sebanyak 59 mantan karyawan telah menerima kompensasi. Namun, sembilan lainnya belum memperoleh haknya. Lima di antaranya merupakan klien LBH Ansor dengan total nilai pesangon mencapai Rp480 juta, sementara empat orang memilih tidak melanjutkan tuntutan.

ruangseduh.jpg

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menjelaskan para mantan karyawan tersebut rata-rata telah bekerja selama 10 hingga 11 tahun. “Masalah ini muncul sejak 2020. Saat itu, koperasi meminta karyawan menandatangani perpanjangan kontrak, padahal sebelumnya mereka sudah bekerja lebih dari satu tahun tanpa perjanjian kontrak. Karena tidak mau menandatangani, koperasi menganggap mereka bukan lagi tanggung jawab,” jelas Yanuar.

Dalam RDP tersebut, Komisi V merekomendasikan agar Koperasi Kekar membayarkan pesangon sebesar Rp480 juta sesuai putusan pengadilan. “Tuntutan mereka berdasarkan hitungan yang kemudian dikuatkan oleh putusan pengadilan. Sempat ada wacana solusi, misalnya pembayaran setengah dari Rp480 juta, tetapi itu tidak disanggupi koperasi,” ujarnya. “Rekomendasi kami jelas, Koperasi Kekar wajib membayar pesangon sesuai putusan pengadilan,” pungkasnya.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *