Aroma Busuk Vonis Tipikor Dinas PPKB Tubaba 2021-2022

Bagikan

BANDAR LAMPUNG – Aroma busuk dugaan KKN dan sejumlah kejanggalan terjadi pada sidang putusan kasus Tipikor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tubaba tahun 2021-2022.

Bendahara sekaligus Kasubag Perencanaan Eny Yuliati yg diadili di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung (02/10/2025) divonis 2 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 2 bulan.

Vonis ini sangat janggal karena kurang dari 2/3 tuntutan Jaksa Kejari Tubaba (JPU) yakni 4 tahun penjara dan denda 250juta subsider 3 bulan.

Majelis Hakim Tipikor diketuai Firman Khadafi T anggota Ahmad Baharuddin Naim dan Ayanef Yulius. Atas putusan ini JPU menyatakan pikir-pikir.

ruangseduh.jpg

Sabturil adik kandung terpidana Nurmansyah mantan Kadis PPKB Tubaba 2021-2022 yang selalu mengikuti persidangan Eny Yuliati kepada awak media mengatakan, putusan ini tercium adanya aroma busuk KKN alias masuk angin.

Dikatakannya, Putusan Hakim kurang dari 2/3 tuntutan jaksa. Padahal pemerintah dan aparat hukum sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. “Vonis Hakim sangat jauh dari rasa keadilan karena berdasarkan ketentuan vonis tidak boleh kurang dari 2/3 tuntutan Jaksa, ini ada apa,” kata Sabturil.

Apalagi sidang putusan ditunda sampai dua kali. Jelas ini indikasi kuat masuk angin,” tegas Sabturil di PN Tipikor Bandar Lampung Kamis (02/10/2025).

Sabturil juga mempertanyakan vonis Hakim yang tidak mengenakan pergantian kerugian negara kepada Eny Yuliati. Padahal selaku Bendahara dia juga harus bertanggung jawab terhadap kerugian negara sebesar 1,1 milyar lebih. “Jelas ini tidak adil karena hanya kakak kami yg divonis harus mengganti kerugian negara padahal Eny juga terlibat,” jelasnya.

Terkait putusan ini Sabturil mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk mendapatkan rasa keadilan termasuk melaporkan majelis Hakim kepada pihak-pihak terkait.

“Putusan ini janggal harus dilakukan pemeriksaan terhadap majelis Hakim,” kata Sabturil.
Ia juga mendesak agar JPU segera melakukan upaya banding terkait vonis ini. “Berdasarkan ketentuan Kejaksaan Agung vonis yg kurang dari 2/3 tuntutan, Jaksa harus naik banding,” pungkasnya.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *