LAMPUNG SELATAN – Kontraversi yang terjadi di kecamatan jati agung yang diduga oknum camat terlibat makan suap adanya pendirian tiang pemancar/tower signal telah merujuk pada
Oknum Kades purwotani ibu maryatun kec. Jati agung, kab.lampung selatan kini telah dilaporkan oleh LPH DPD Grib Jaya Prov. Lampung berdasarkan laporan masyarakat terkait pendirian tiang pemancar/tower signal Indosat pada hari selasa, (14/10/2025)
LPH DPD Grib Jaya Prov. Lampung
M. Hidayat Tri Ansori.S.H.,CLE di dampingi Herman Sekretaris DPD Grib Jaya dan tim, telah melaporkan oknum kades purwotani yang diduga dalang dari pendirian tiang pemancar/tower signal yang berdiri di tanah lahan register.

Bung dayat sapaan akrabnya menyatakan terkait surat laporan oknum kades purwotani ke Inspektorat dengan bukti terlampir adanya upaya pembuatan surat menyurat untuk pendirian tiang pemancar/tower signal dan “ia menekankan tidak ada toleransi bagi oknum pemerintahan kecamatan maupun desa yang terlibat untuk ditindak tegas “ungkapnya
Sekda DPD GribJaya Provinsi Lampung membenarkan pernyataan bung dayat, dengan ada nya laporan sudah masuk di Inspektorat lampung selatan dan di lengkapi dengan bukti-bukti yang kami kantongi dan sudah terlampir agar segera dipros untuk dipanggil “tegas Herman
lanjutnya” dengan bukti tanda Terima kita kirim kan ke irban 5 Ihwan setiawan melalui pesan whatsap ” nanti akan saya sampaikan ke pimpinan balasan dari Ihwan”kata Herman
Kami selaku pelapor akan menunggu cara kerja dari Inspektorat lampung selatan “Ia berharap segera di pangil Kades Purwotani Maryatun beserta Kasi pertanahan di kecamatan jati agung agar segera terbongkar, siapa sebenarnya dalang/pemain yang berada di belakang Kades Purwotanii, Yang jelas siapapun dia kalau salah proses habis,” pungkas Herman.