Pembelian Alat Rapid Test Yang Mencapai Rp 1,4 Miliar Mulai Masuk Pantauan Kejari Lampura

Bagikan

LAMPUNG UTARA – Pembelian alat Rapid Tes oleh Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) sebanyak 1.925 pcs dengan anggaran sebesar Rp1,4 miliar, selain menjadi sorotan sejumlah pihak ternyata masuk dalam pantauan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.

Melalui Kasi Inteljien, Hafiezd, menjelaskan sebelum melakukan langkah lebih lanjut, terlebih dulu pihaknya berkoordinasi dengan Kajari.

Setelah itu, baru ditentukan langkah yang akan diambil Kejaksaan terkait pembelian Rapid Tes tersebut.

ruangseduh.jpg

Kami akan koordinasikan dulu ke Kajari, setelah itu baru menentukan langkah selanjutnya,” ujar Hafiedz, Selasa (1/9/2020).

Diketahui, Dinas Kesehatan Lampung Utara ternyata telah membeli sekitar 1.925 pcs alat Rapid Tes sejak bulan Maret 2020 lalu.

Menurut pengakuan Sekretaris Dinas Kesehatan, Wardiyanto, dana yang digelontorkan Dinkes Lampung Utara mencapai Rp1,4 Miliar lebih.

Pembelian dilakukan pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung.

Dalam perjalanannya, terjadi ketidaksinkronan data antara Dinas Kesehatan Lampura dengan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, dalam pengunaan alat Rapid Tes.

Dinkes Lampura mengaku membeli 1.925 pcs sementara Gugus Tugas telah melakukan Rapid Tes dengan menggunakan alat yang didapat dari Dinkes Lampura lebih dari 2 ribu orang.

Sementara alat Rapid Tes yang dipergunakan bermerek zybio. (AA)

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *