LAMPUNG SELATAN – Pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian telah memberikan keringanan kepada Petani berupa Kebutuhan akan ketersediaan Pupuk Bersubsidi demi mendongkrak hasil Pertanian dan terwujudnya swasembada pangan yang sejahtera secara nasional.
Pemberian Pupuk Bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian (Kementan) terus kawal dan membenahi sistem pendistribusian Pupuk Subsidi. Diantaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.
Mengenai Pupuk Bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Februari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
Namun kenyataannya yang terjadi dilapangan sungguh ironis. Padahal kebutuhan akan ketersediaan Pupuk untuk Kelompok Tani telah di atur di dalam Elektronik-Renca Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) namun dalam penyaluran ke anggota Kelompok Tani terkesan carut marut penyalurannya/distribusinya tidak sesuai dengan apa yang telah tercantum pada RDKK.
Belum lagi, untuk penebusan Pupuk Bersubsidi Petani dibebankan oleh Pengecer (Pemilik Kios) harus mengambil Pupuk Tentengan non Subsidi (NPK) plus yang tidak ada dalam pengajuan RDKK Kelompok Tani.
Seperti halnya yang ditemui dan terjadi pada salah satu Kelompok Tani di desa Kemukus Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung selatan, di dapati
keluhan belum lama ini bahwa para Ketua dan anggota Kelompok Tani tidak mengetahui Kuota Pupuk Bersubsidi yang sebenarnya dari pihak agen penyalur/pengecer pemilik Kios.

AG Ketua dari Kelompok Usaha Jaya di Kediamannya mengatakan pada (28/6/2020), bahwa pihaknya sudah melakukan pengajuan RDKK sesuai kebutuhan kelompoknya. Namun karena kelompoknya baru berjalan satu tahun dan tidak memiliki modal untuk menebus Pupuk Subsidi miliknya, akhirnya anggotanya mencari Pupuk masing-masing.
Di kediamannya BS, selaku Petani anggota kelompok yang sama membenarkan bahwa dari kelompoknya tidak mengeluarkan Pupuk Bersubsidi. “Saya ngambil Pupuk langsung ke Desa Karang Sari pak Giono, saat ini saya belum Nebus Pupuk yang musim rendeng ngambil 2 Ton, untuk saat ini belum ngambil karena dananya belum ada,” ujarnya.
ST, yang juga Selaku anggota kelompok di kediamannya mengatakan bahwa ia mendapatkan Pupuk Putih ( Orea ) dari kelompoknya dua sak 100 kg dengan harga Rp.110.000,- sudah di antar, kalau beli di luar desa bisa mencapai Rp.115.000,- jika kurang kita nyari ke kelompok-kelompok lain di Desa Lebung Nala,” ucapnya.
KJ selaku Ketua Kelompok Makmurjaya di kediamannya ketika dikonfirmasi terkait penyaluran Pupuk pada kelompoknya mengatakan, “Kita ngambil ke Kios Pengecer dengan Harga Rp.105.000,- kalau punya dana penuh kita ngambil ke Bank. Jika ada kekurangan sedikit-sedikit, Kita ngambil ke Kelompok Tani yang ada di Desa Sumber Sari juga dengan harga Rp.110.000,- “jelasnya.
Saat ditanyakan apakah kurang pengajuannya sesuai yang ada di RDKK mengapa sampai mengambil di Desa tetangga? Kajibin alias KJ mengatakan, “Tidak tahu juga” ucapnya.
KB pengurus kelompok Makmurjaya saat dikonfirmasi terkait Pupuk Bersubsidi itu mengatakan, bahwa kebutuhan Pupuk Bersubsidi kelompoknya per musim tanam sebanyak 9 Ton namun hanya bisa terserap 6 Ton. “Kebutuhan untuk kelompok kita Ppermusim tanam 9 Ton, tapi hanya bisa terserap 6 Ton karena tidak ada dana, sisanya kita tidak tahu. Kita juga di haruskan mengambil Pupuk Non Subsidi (NPK- Plus). Kalau tidak begitu kita tidak diberi Pupuk Bersubsidi, jelasnya.
Ketika ditanya berapa harga pengambilan Pupuk Oreanya ke Pengecer, ia mengatakan harganya Rp.118.000,- berikut ongkos mobil. Pupuk SP Rp.118.000,- kita jual ke anggota kelompok Rp.135.000,- bayar musiman itu sudah kesepakatan kelompok, kalau bayar cas Rp.125.000,- Kita kalau ngambil ke pengecer harus mengambil Pupuk NPK Plus satu sak, per kilonya Rp.10.000,- bebernya.
Sementara SM, selaku Ketua Gapoktan setempat saat berbincang dikediamannya mengatakan, bahwa pihaknya hanya mengajukan ajuan Kelompok Tani sesuai yang tertera di RDKK masing-masing kelompok. “Gapoktan adalah suatu wadah kalau pendistribusiannya itu kelompok yang menerima. Jika Agen tidak mengeluarkan Pupuk, otomatis dia akan mengeluarkan uang dengan Petaninya. Kalau ibaratnya dipangkas Agen Petaninya dan diberi uang, dia bisa membeli dikelompoknya. Harusnya kelompok mempertanyakan dengan Agennya,” paparnya.
Ketika ditanya masalah pupuk Tentengan Non Subsidi (NPK-Plus) yang terkesan dipaksakan yang banyak memberatkan para Petani, Ia mengatakan, “Memang itu banyak memberatkan petani karena tidak ada di RDKK nya,” jelasnya.
Mugiono selaku Pengecer (Pemilik Kios) saat dikonfirmasi dikediamannya di Karang Sari (29/6/2020), Dia membantah dan berdalih jika Pupuk Bersubsidi itu tidak disalurkan. “Yang mengambil itu Petani-Petani di Desa Kemukus, tapi ngambilnya tidak sekaligus, hari ini mengambil kemudian besok lagi. Kita mengarahnya kepada Ketua ketua Kelompoknya,” katanya.
Diklarifikasinya, saat ditanyakan dasar hukum terkait Pupuk Non Subsidi yang diharuskan Petani yang mengambil Pupuk Bersubsi tersebut dirinya mengatakan, bahwa itu sudah ada kontraknya antara Distributor dengan Pemilik Kios (Pengecer) tapi dengan kelompok atau petani tidak ada. Jadi nanti biar bareng-bareng saja usul ke distributornya jika Petani keberatan,” jelasnya.
Terkait penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Kemukus PPL setempat ketika dikonfirmasi via Handphone Selulernya (01/7/2020) mengatakan, “Yang jelas tugas saya hanya pendampingan penyusunan RDKK semuanya, setelah itu saya kembalikan ke Kelompok. Sejauh ini tidak ada kendala sama sekali. Tiap Kelompok juga berbeda-beda ada yang sudah mapan ada yang belum. Coba cari perbandingan ke desa lain saya cuma memberi masukan dan tanya dengan agen-agen yang lain, dari mana mereka pupuknya itu,” katanya.
Jika merujuk dalam Permentan No.01 Tahun 2020 Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsdi telah tertera untuk Pupuk Urea seharga Rp.1.800, SP-36 seharga Rp.2.000, ZA seharga Rp.1.400 dan NPK seharga Rp.2.300. Sedangkan Pupuk NPK Formula khusus HET seharga Rp.3.000, dan Pupuk Organik seharga Rp.500. (Wayan.S)
