DPRD Provinsi Lampung Sepakati Bahas 21 Raperda di Tahun 2023

Bagikan

BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati untuk membahas 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama eksekutif sepanjang 2023.

Juru Bicara (Jubir) Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Apriliati mengatakan Raperda akan diakomodir dan menjadi prioritas. Terdapat 15 Raperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan 6 Raperda usulan Pemprov Lampung.

“Sebanyak 15 Raperda akan menjadi prioritas dalam program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023. Raperda tersebut merupakan usulan dari DPRD Provinsi Lampung dan juga Pemprov Lampung,” kata Apriliati saat sidang Paripurna di ruang rapat DPRD Provinsi Lampung, Senin (13/02/2023).

Menurutnya Raperda yang akan dibahas meliputi program pembentukan Peraturan Daerah inisiatif pada pembentukan Perda, Pembinaan Ideologi Pancasila, pengelolaan Perpustakaan dan arsip daerah dan pelayanan informasi publik.

“Kemudian tata kelola dan pemasaran ekspor produk pertanian peternakan dan perikanan, pengelolaan produk lokal, tanggung jawab sosial perusahaan,  penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, optimalisasi transportasi online di Provinsi Lampung,” ujarnya.

ruangseduh.jpg

Ia juga menambahkan Raperda lain meliputi pencegahan dan penanggulangan penyakit yang ada di Lampung, penanggulangan bencana, penyelenggaraan tentang ketenagakerjaan, penyelenggaraan Koperasi dan UMKM serta pengelolaan kawasan Bakauheni Harbour City (BHC) di Lampung Selatan.

“Sementara itu terdapat enam Raperda prakarsa usulan Pemprov Lampung meliputi retribusi daerah, rencana tata ruang Provinsi Lampung, pembentukan BUMD Lampung Jasa Utama,” terangnya.

Kemudian pengelolaan barang milik daerah, penguatan dan kemajuan kebudayaan Lampung serta pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

“Besar harapan kami agar nantinya banyak pihak yang terlibat didalam pembuatan raperda sehingga akan lebih banyak masukan dan sekaligus mengakomodir kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan dan perlu diatur oleh perda,” kata dia.

Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan pembahasan Raperda sangat perlu dilakukan guna menentukan kebijakan ke depan dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Misal Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan guna menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak yang terjadi ditingkat daerah,” kata Arinal dalam sambutannya.

Arinal mengatakan Raperda akan lebih menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan. “Pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah dan  mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” jelasnya.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *