Parkir Liar disekitar Stadion Sukung Kotabumi Diduga “Ada Main” Dengan Oknum Dispora Lampura

Bagikan

LAMPUNG UTARA – Terkait adanya parkir liar di Stadion Sukung Kotabumi dan keluhan masyarakat pengunjung yang ingin beraktivitas olah raga atau hanya sekedar duduk-duduk menikmati suasana sekitar Stadion, yang enggan di sebutkan namanya yang memarkirkan kendaraannya di bahu, tepi atau ruas jalan sekitar tempat tersebut mengeluhkan adanya penarikan Retribusi Parkir, yang bukan dari dinas yang berwenang namun oleh juru parkir liar yang diduga “Ada Main” dengan oknum Dispora, dan tarif parkirnya melebihi tarif parkir yang telah ditetapkan Pemda dan DPRD setempat sesuai dengan Perda No. 08 Tahun 2011 Tgl. 14 April 2011 tentang parkir di tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua/motor sebesar Rp. 1500 (Seribu Lima Ratus Rupiah), untuk kendaraan roda empat/mobil sebesar Rp. 2500 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) yang hingga kini masih berlaku.

Bedasarkan dari pantauan awak media beberapa waktu yang lalu di Stadion Sukung Kotabumi benar adanya terdapat penarikan Retribusi Parkir kendaraan motor/mobil dengan mengunakan karcis berlambang Dispora yang diberi oleh juru parkir kepada masyarakat pengunjung yang memarkirkan kendaraannya, cukup jelas tertera pajak parkir kendaraan roda dua/motor yang dikenakan tarif pembayaran Rp.2000. (Dua Ribu Rupiah) tertulis berdasarkan Perda. No. 1 Tahun 2019. Pasal 40. Point 5. huruf (e) begitu juga dengan tarif kendaraan roda empat/mobil yang bertarif Rp.3000 (Tiga Ribu Rupiah) dan tanpa cap dinas yang beredar di seputar Stadion tersebut.

Sebelumnya telah diketahui awak media tercantum dalam surat Surat Perintah Tugas (SPT) milik berinisial (MDS) selaku Koordinator Parkir Stadion Kotabumi yang di keluarkan oleh Kepala Dispora bapak Hi.Imam Hanafi, M.PD.I dimana tidak terdapat, tertuang dan tercantum adanya pernyataan bila adanya penarikan Retribusi Parkir kendaraan ditepi, bahu atau ruas jalan sekitar Stadion, Sukung Kotabumi
Kita ketahui bersama seharusnya terkait pengelolaan Retribusi Parkir tepi, bahu atau ruas jalan adalah wewenang melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara. Namun kenyataannya berbeda dengan yang terjadi di sekitar jalan-jalan Stadion Sukung Kotabumi.

ruangseduh.jpg

Saat awak media mengunjungi Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara melalui Kepala UPTD Parkir, Atimri diruang kerjanya Senin (30/01/2023) menjelaskan,
“Bahwa karcis yang di keluarkan dari Dinas Dispora tidak sesuai Perda No. 08 Tahun 2011 Tgl.14 April 2011 tentang parkir di tepi, bahu atau ruas jalan seperti yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara, karena parkiran itu bukan di Lapangan atau Taman Gor Stadion Sukung Kotabumi, melainkan di tepi, bahu atau ruas jalan, yang jelas itu fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten, seharusnya dari pihak Dishub yang memiliki wewenang terkait lahan parkir tepi, ruas atau bahu jalan tersebut, dan ditegaskan bahwasanya Dishub tidak ada kerja sama dengan Dispora perihal parkiran ditempat itu,” jelas Atimri

Bahkan Atimri selaku UPTD Parkir Dinas Perhubungan mengungkapkan, “Tahun lalu dirinya pernah mendatangi Dispora, guna mengingatkan dan membahas terkait lahan parkir jalan-jalan di sekitar Stadion Sukung Kotabumi, namun justru bertentangan dengan pihak Dispora, yang mana mereka mengklaim bahwa lahan parkir di tepi, bahu atau ruas jalan-jalan tersebut adalah hak dan wewenang Dispora,” tegasnya.

Untuk itu, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar Dinas Instansi terkait dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dapat menertibkan dan menindak dengan tegas dugaan terkait parkir liar tersebut demi terciptanya suasana Tertib, Aman dan tidak menggangu kenyamanan masyarakat pengunjung tempat tersebut , serta tidak adanya tumpang tindih dalam wewenang pengelolaan perihal tersebut. (AA)

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *