BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung masih mengaktifkan posko penanganan Covid-19, meskipun status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan saat ini posko yang berada di Gedung Balai Keratun Ruang Abung, tetap ada dan digunakan untuk berkoordinasi guna melakukan gerak cepat jika dibutuhkan bila terjadi lonjakan kasus baru.
“Jadi ke depannya lebih pada fungsi masyarakat. Kita lakukan sosialisasi bahwa pandemi belum berakhir meskipun pencabutan PPKM telah dilakukan,” kata Fahrizal usai rapat tindaklanjut piket bersama posko Covid-19, Senin (02/01/2023).
Ia menjelaskan jika berdasarkan catatan yang ada, sudah setahun lebih tidak ada lagi kebutuhan seperti pemakaman, melakukan penertiban, apalagi dari Peraturan Mendagri yang baru tidak ada lagi pengenaan sanksi dalam kasus Covid-19.
“Jadi berdasarkan informasi yang diterima dari Menteri Kesehatan bahwa tingkat imun orang Indonesia tinggi, sehingga tidak banyak lagi yang tertular atau meninggal, sehingga pemerintah keluarkan putusan bebas PPKM namun posko masih diaktifkan,” ujarnya.
Terkait anggaran, lanjutnya, pada prinsip anggaran masih ada alokasi untuk posko penanganan Covid-19 dimana anggaran itu diserap tergantung dari kebutuhannya.
“Kalau kebutuhannya tidak besar lagi, tidak perlu kita serap karena anggaran filosofinya mencadangkan sumber daya untuk memenuhi suatu kebutuhan. Jadi kalau kebutuhannya tidak ada lagi, tidak ada yang dialokasikan untuk sektor posko,” jelas Fahrizal.
