BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan kebijakan dengan memperpanjang masa belajar dirumah bagi peserta didik hingga 22 April 2020. Kebijakan Pemprov Lampung tersebut dikeluarkan oleh Sekda Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto atas nama Gubernur Lampung.
Hal itu tertuang dalam Surat Nomor : 420/808/V.01/2020, tertanggal 27 Maret 2020, perihal ; Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-29) pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.
Salah satu poin penting dalam surat Sekda Provinsi Lampung yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan Kepala Kanwil Kemenag Lampung, memperpanjang masa belajar dirumah bagi peserta didik hingga 22 April 2020.
Dalam surat ini disebutkan ada empat hal dasar dikeluarkannya kebijakan tersebut. Pertama, Surat edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease(COVID-19) pada satuan pendidikan Kedua, Surat edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan pada masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19).
Ketiga, Surat kepala pusat prestasi nasional Kemdikbud RI nomor : 0093/J3/TU/2020 tanggal Maret 2020 hal penundaan kegiatan lomba-lomba tahun 2020
Terakhir, Hasil rapat bersama dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung, lembaga penjamin mutu pendidikan (LPMP) Lampung, Kantor wilayah Kemenag provinsi Lampung, dan MKKS SMA/SMK/SLB se provinsi Lampung pada tanggal 27 Maret 2020.
Merujuk surat gubernur Lampung nomor : 440/1022/06/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi coronavirus disease (covid-19) yang semakin cepat dan meluas di lingkungan satuan pendidikan di provinsi Lampung, Pemprov menyampaikan tiga point penting.
Pertama, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada semua jenjang dan jenis pendidikan di provinsi Lampung dilakukan dirumah peserta didik masing-masing sampai dengan tanggal 22 April 2020. Untuk libur bulan Ramadhan (puasa) menyesuaikan dengan kebijakan Menteri pendidikan dan kebudayaan RI.
Kedua, Dalam rangka memutus mata rantai terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), agar menghimbau orang tua/wali selama peserta didik belajar dirumah diminta tidak berpergian/beraktivitas keluar rumah. Contoh pergi ke mall atau pusat perbelanjaan, bioskop, tempat wisata dan atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Terakhir, Bahwa semua kegiatan kompetisi, Iomba dan festival mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Tinggi ditunda pelaksanaannya. Mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional hingga tingkat internasional maupun yang mekanisme seleksinya dilaksanakan secara langsung.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotek) Provinsi Lampung, A Chrisna Putra, mengatakan, kebijakan itu diambil oleh Pemprov Lampung sebagai salah satu langkah Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-29) pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.”Jadi belajar dirumah bagi peserta didik diperpanjang sampai 22 April,” ungkapnya.
Surat itu, lanjut Chirsna, telah disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota.”Sudah diteruskan, dan sudah berlaku,” pungkasnya.
