BANDAR LAMPUNG – DPRD Lampung tidak permasalahkan Pj Bupati rangkap jabatan menjadi Kepala Dinas di provinsi Lampung.
Hal ini menjawab aspirasi dan desakan masyarakat yang ingin agar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencopot jabatan tiga Penjabat (Pj) Bupati yang dilantik pada 22 Mei 2022 yang lalu dari jabatan mereka di Pemerintah Provinsi Lampung.
Ketiga Pj tersebut, Adi Erlansyah Pj Bupati Pringsewu, Sulpakar Pj Bupati Mesuji, Zaidirina Pj Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba).
“Sejauh yang saya tahu, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa PJ Bupati harus mundur dari jabatannya,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal, Selasa (31/05/2022).
“Oleh karenanya, saya kira PJ Bupati tak perlu mundur dari jabatannya yang diembannya sekarang,” ujarnya.
Jika nanti dipandang bahwa rangkap jabatan berimplikasi negatif, tentu Gubernur Lampung akan melakukan evaluasi.
Apakah nantinya akan mempertahankan sebagai PJ Kepala Daerah dan melepaskan jabatan eselon II atau malah sebaliknya.
“Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di provinsi punya kewenangan untuk evaluasi kinerja para PJ Bupati,” terangnya lagi.
“Gubernur juga berkepentingan terhadap baik atau buruknya kinerja mereka yang tertunjuk baik sebagai PJ Kepala Daerah maupun statusnya sebagai Kepala Perangkat Daerah,” ulas Yozi.
Salah satu syarat seseorang ditunjuk menjadi PJ Kepala Daerah adalah pernah menduduki jabatan struktural Eselon II dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B.
Kemudian, selama tiga tahun terakhir memiliki kinerja yang baik. ”Dengan yang bersangkutan masih menduduki jabatannya semula, kita menjadi tahu bahwa dia benar-benar telah memenuhi syarat penunjukkannya,” jelas dia.
Oleh karena itu, Yozi menjelaskan bahwa yang perlu menjadi pemikiran adalah bukan mundur atau tidak mundur dari jabatannya semula.
Tetapi, sambungnya, bagaimana caranya agar para PJ Kepala Daerah tersebut dapat memperoleh legitimasi dalam menjalankan roda pemerintahan di daerahnya.
Hal ini mengingat mereka adalah pimpinan atas dasar penunjukkan, bukan karena atas dasar keterpilihan.
“Jadi menurut hemat saya seperti itu. Bukan mundur atau tidak mundur dari jabatannya semula,” tegas Yozi.
“Tapi bagaimana caranya agar para PJ Kepala Daerah dapat memperoleh legitimasi dalam menjalankan roda pemerintahan di daerahnya, hal itu yang utama,” pungkasnya.
