Deni Ribowo Anggota DPRD Lampung Sosialisasi Perda No.3 di Banjit

Bagikan

WAY KANAN – Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo melakukan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM di Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Selasa (28/03/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kampung, Sekcam Banjit dan masyarakat serta Tenaga Kerja Pegiat UMKM di wilayah tersebut.

Deni Ribowo yang akrab di panggil DRB ini menjelaskan lewat sosialisasi Perda ini diharapkan dapat mendukung perkembangan UMKM di Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Way Kanan khususnya.

“Seperti kita ketahui UMKM adalah salah satu pilar ekonomi kita yang cukup terdampak di masa pandemi karenanya dalam rangka pemulihan ekonomi kita dorong bersama kebangkitannya,” ujar politisi Partai Demokrat daerah pemilihan Lampung Utara – Way Kanan ini.

Deni Ribowo juga mengajak semua elemen untuk bergotong-royong bersama membantu perkembangan dan membangkitkan UMKM khususnya di daerah setempat.

Deni Ribowo menjelaskan bahwa selaku anggota DPRD Propinsi Lampung ikut mendukung gerakan bersama membangkitkan UMKM khususnya Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Sementara tokoh agama Iman Toha mengapresiasi dan sangat senang sekali dengan kedatangan Deni Ribowo anggota DPRD Provinsi Lampung datang kampungnya.

ruangseduh.jpg

”Saya bangga baru ini ada wakil rakyat yg datang ke Kampung Rantau Temiang untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat,” kata Iman Toha yang langsung mendoakan agar Deni Ribowo duduk kembali menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung.

Deni Ribowo mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan serta aspirasi masyarakat Kampung Rantau Temiang, inshaa Allah dapat bersilahturahmi kembali ke kampung tersebut,” ujarnya.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *