Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Komisi V Garincha Reza Pahlevi, meminta aparat hukum menghukum seberat-beratnya mantan Guru Honor di SMPN 8 yang diduga memperkosa anak muridnya.
“Kasus ini harus ditangani secepatnya kemudian korban harus ditangani advokasi di rumah perlindungan anak agar traumanya berkurang atau bisa hilang,” kata Garincha, di kantor DPW Nasdem Lampung, Senin (14/03/2022).
“Saya minta juga pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya. Contoh kasus di Lampung Timur dua tahun yang lalu dimana pelakunya yang harus melindungi tapi malah memperkosa korban dan akhirnya dihukum dua puluh tahun. Kalau bisa yang ini (Bandar Lampung) dikebiri hukumannya,” tambahnya.
Anggota dewan dari Partai Nasdem itu juga mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam karena mungkin masih ada korban-korban lain yang belum terungkap.
“Karena kan motifnya jelas dia atas nama guru dan mengancam harus nurutin mau dia kalau murid gak mau nilai ulangannya jelek. Bisa jadi kemungkinan korban lain masih ada yang belum terungkap atau belum berani melaporkan,” katanya.
“Yang menjadi catatan bagi kami Komisi V yang mitranya Dinas Pendidikan dan Perlindungan Perempuan dan Anak bahwa yang melakukan (Pemerkosaan) orang seharusnya menjadi contoh budi pekerti yang baik memberi perlindungan justru malah dia yang melakukannya. Ini yang membuat kami sangat-sangat kecewa,” ungkap Garincha.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Garincha Reza Pahlevi kemudian meminta kepada sekolah-sekolah untuk mengedukasi anak didiknya dan membagi jarak dengan lawan jenisnya.
“Kepada anak-anak didik sekolah harus memberikan edukasi yang baik, harus menjaga jarak, jangankan dengan guru, orang tua, paman sekalipun yang sudah dewasa harus menjaga jarak,” ujarnya.
“Yang juga tidak kalah pentingnya kalau ada anak yang dilecehkan harus berani melaporkan perbuatan tidak senonoh itu. Kami di Nasdem akan membantu mengadvokasi, datang saja ke DPW Nasdem Lampung ini. Nasdem salah satu partai yang mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk disahkan menjadi undang-undang,” pungkasnya.
