Hj.Nurhasanah Anggota DPRD Lampung Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2020 di Pesawaran

Bagikan

PESAWARAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Hj.Nurhasanah melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Sosialisasi Perda tersebut berlangsung di Dusun Enggal Mulyo Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, Rabu (26/01/2021).

“Kehadiran saya bertujuan untuk memberikan edukasi pada masyarakat tentang pentingnya menerapkan 3 M. Saya juga memberikan informasi bahwa pemerintah serius dalam menangani Covid-19 yang dibuktikan dengan adanya Perda AKB,” kata Nurhasanah yang akrab di Pangil Mbak nur.

Ia melanjutkan, “dalam Perda tersebut telah diatur sanksi-sanksi yang yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut mulai dari pemberian denda hingga ancaman kurungan”.

“Ada beberapa sanksi yang harus diketahui adalah ketika masyarakat berulang kali melakukan pelanggaran. Ada sanksi denda sampai Rp1 juta atau kurungan dua hari,” lanjutnya.

ruangseduh.jpg

Dalam kesempatan tersebut, Mbak Nur ( sapaan akrab ) juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus kompak dan bersama-sama melawan Covid-19 dan menjaga kampung agar tetap aman dengan cara penerapan protokol kesehatan.

“Saya mengajak masyarakat untuk bisa solid dan bersatu bersama-sama untuk melawan Covid-19. Saya yakin dan percaya warga yang hadir bisa memberikan informasi kepada warga yang tidak hadir,” ajak Mbak nur ( panggilan akrab )

Selain melakukan sosialisasi Perda AKB, politisi partai PDI.Perjuangan tersebut juga mengucapkan terima kasih bagi tamu undangan yang hadir menerapkan Prokes.

“Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih pada masyarakat yang terus mendukung pemerintah dalam menekan pencegahan penularan Covid-19” pungkas Hj.Nurhasanah

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *