Fraksi Golkar DPRD Lampung Tanggapi Pemprov Dalam Penanganan Covid-19 Masih Buruk

Bagikan

BANDAR LAMPUNG – Fraksi Golkar DPRD Lampung menanggapi wacana interpelasi Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang digulirkan Ketua Fraksi Demokrat Hanifal akibat penanganan Covid-19 buruk.

Dinilai dari persentase kematian pasien Covid-19nya menempati posisi tertinggi nasional dengan angka mencapai 7,1 persen. 

Juga persentase vaksinasi berada di urutan paling bawah nasional dengan 9,5 persen atau 666.791 jiwa dari target 6.645.226 jiwa sasaran per 5 Agustus 2021.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar I Made Bagiasa menilai yang disampaikan Hanifal soal interpelasi penanganan Covid-19 di Lampung kurang tepat. 

Made Bagiase juga menyesalkan pernyataan itu, meski ia yakin hal itu baru wacana. 

Made Bagiasa mengaku yakin anggota DPRD Lampung sangat memahami kondisi yang ada, apalagi soal kematian akibat Covid-19. 

Menurutnya, semua agama meyakini bahwa kematian itu merupakan takdir Yang Maha Kuasa.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung ini mengatakan, rendahnya vaksinasi disebabkan pengadaan jumlah vaksin di Lampung ditentukan oleh pemerintah pusat. 

Dia melanjutkan, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 disebutkan bahwa penyediaan obat vaksin dan alat kesehatan dan suplemen kesehatan merupakan Program Nasional menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 

“Sementara dukungan pemerintah daerah mensukseskan program vaksinasi melalui distribusi dan penanganan vaksin di setiap provinsi dan kabupaten/kota serta operasionalisasi di lapangan,” ujarnya kepada Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (14/8/2021).

Masih kata Made, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), juga mengatur kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Made menerangkan, dalam Permenkes Nomor 10/2021 BAB IV tentang Distribusi Vaksin Covid-19, peralatan pendukung dan Logistik dalam Pasal 17 ayat (7) menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan atau kekurangan ketersediaan Vaksin Covid-19 di satu daerah maka Menteri dapat melakukan relokasi Vaksin Covid-19 dari daerah lain. 

Kemudian Menteri dalam melakukan relokasi Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggungjawab untuk mendistribusikan Vaksin Covid-19 ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan pos pelayanan Vaksinasi Covid-19 di wilayahnya. 

“Jadi, dari peraturan yang ada dan apa yang kami ketahui, kewenangan pengadaan vaksin menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kami juga mengetahui Pak Gubernur juga sudah berjuang untuk mendapatkan dosis vaksin. Tapi semua yang menentukan pemerintah pusat,” kata Politisi Golkar ini. 

Selama pandemi Covid-19, lanjut Made, Gubernur Lampung bersama bupati atau walikota dan TNI/Polri sudah berusaha secara maksimal untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 di Provinsi Lampung. 

Termasuk peran anggota DPRD Lampung, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kalangan pendidikan dan sejumlah pengusaha serta sejumlah kalangan. 

ruangseduh.jpg

“Kita juga berharap usaha yang sedang dilakukan Gubernur Lampung Bapak Arinal Djunaidi melakukan pendekatan dengan Pak Menko Perekonomian RI untuk membantu Lampung 1,5 juta dosis vaksin dapat terwujud dengan segera,” pungkasnya.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *