Deni Ribowo Anggota Komisi V DPRD Lampung Minta Lindungi Anak Generasi Penerus Bangsa

Bagikan

WAY KANAN – Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo menyosialisasikan Perda Provinsi Lampung nomor 23 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, di Kampung Lembasung Blambanganumpu, Way Kanan.

Pada kesempatan itu, selain memberikan Sosialisasi tentang Perda, Deni juga mengajak dialog peserta yang terlihat sebagian besar adalah ibu-ibu dan perempuan.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, di masa pandemic Covid-19 banyak terjadi kasus kekerasan terhadap anak. Ini lantaran dampak dari pandemic yang berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat. Parahnya, rata-rata kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat.

“Iya ini terjadi karena pengaruh pandemic. Kebutuhan masyarakat harus terpenuhi, sementara pemasukan menurun. Misalnya di sector Pertanian meski harga turun tapi harga kebutuhan pokok tetap saja sulit dikendalian,” ujarnya.

Implikasi lainnya adalah banyak Buruh dan pekerja yang dirumahkan lantaran pembatasan aktifitas social. “Faktor-faktor ini yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak, lantaran emosinya labil,” katanya.

Karenanya, Deni bilang, dengan menyosialisasikan perda ini, bisa menjamin keselamatan anak yang merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi.

ruangseduh.jpg

“Ini harus dilindungi. Sebab, kita tidak tahu ke depannya. Bisa jadi bakal menggantikan saya menjadi anggota DPRD. Atau menjadi Bupati Way Kanan. Teruslah bahu-membahu menjaga anak dari segi pendidikan, akhlak, dan kebutuhan gizinya,” harapnya.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *