BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung memberlakukan peraturan terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah dan pelaksanaan malam takbiran di masa pandemi Covid-19. Senin, (10/05/2021).
Keputusan tersebut berdasarkan, Surat Edaran Gubernur Lampung, Nomor : 045.2/1807/02/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi dan Kegiatan Malam Takbiran Disaat Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.


Maka, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan, bahwa malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka menggaungkan Asma Allah, pada prinsipnya dilaksanakan di semua masjid dan mushala dengan ketentuan dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid/mushala dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) ketat dan kegiatan takbiran keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
Selanjutnya, shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi, di daerah mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona orange) agar dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam.
Selain itu, shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi, dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing Kabupaten/Kota.
Untuk diketahui, penetapan zona resiko Covid-19 Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Nasional secara mingguan di website: www.covid-19.go.id.
Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid dan lapangan, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat sesuai dengan yang berlaku, guna menghindari penyebaran kasus Covid-19.
