Gubernur Lampung Himbau Tempat Wisata Ditutup Sementara Jelang Hari Raya Idul Fitri

Bagikan

BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung menghimbau Bupati beserta Wali Kota se-Provinsi Lampung untuk melakukan penutupan sementara tempat wisata dan hiburan di Provinsi Lampung. Senin, (10/05/2021).

Keputusan tersebut berdarkan Surat Edaran Gubernur Lampung, Nomor : 045.2/1806/V.20/2021 tentang Himbauan Penutupan Tempat Wisata atau Hiburan dan berdasarkan Surat Edaran instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 tahun 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta agar para Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung melakukan pengaturan pada tempat wisata dan hiburan dengan mengkoordinasikan pengusaha/pemilik/pengelola tempat wisata/hiburan untuk menutup/tidak melakukan kegiatan pada objek wisata/hiburan pada masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai tanggal 13 sampai 16 Mei 2021.

Setelah tanggal 17 Mei 2021, tempat wisata atau hiburan dapat dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

ruangseduh.jpg

Selain itu, Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kota harus melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada tempat wisata/hiburan di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *