Anggota DPRD Provinsi Lampung Sosialisasi Perda No.1 2016 di Desa Sidorahayu

Bagikan

LAMPUNG UTARA – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil V Mardiana, ST, MT melakukan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) No. 01 Tahun 2016, Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, di Desa Sidorahayu Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara (13/11/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat Sidorahayu, penerima BSPS, serta staf Desa Sidorahayu, Kepala Desa Way Lunik, Kepala Dusun Suka Maju.

Ada tiga tugas pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) membuat perda, salah satunya perda no.1 tahun 2016, merancang anggaran, pengawasan,” kata Mardiana ST, MT dibalai Desa Sidorahayu.

ruangseduh.jpg

Beliau menyoroti masalah anggaran karena, masyarakat awam terkait anggaran.

“Anggaran inilah yang bagaimana caranya ada di pusat dan daerah itu maksimal bisa masuk didapil masing-masing, sebagai contoh angaran BSPS ini di Lampung Utara sudah terealisasi dan bisa dirasakan oleh masyarakat dan di Desa Sidorahayu ditahun 2020 sebanyak 20 unit,” kata komisi IV DPRD Provinsi Lampung.

Sedangkan narasumber Ardiansyah menjelaskan Perda (Peraturan Daerah) No. 01 Tahun 2016, Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

“Ada beberapa faktor konflik perbedaan antar perorangan, perbedaan kebudayaan, perbedaan kepentingan,” ujar Ardiansyah.

Dan dalam bab 1 pasal 1 ayat 20 dalam pencegahan wajib adanya intensitas silahturahmi antar warga sebagai contoh mengadakan kegiatan gotong-royong aspiratif, jaga program aspiratif, arisan aspiratif, gali potensi aspiratif, dan kegiatan-kegitan aspiratif positif lainnya.

Ardiansyah menambahkan dalam penerapan Rembuk Pekon melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa dan Stakeholder lainnya.

“Makna Rembug Pekon adalah bincang-bincang, berunding, negosiasi untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan mufakat. Sehabis Sosialisasi ini, mudah-mudahan masyarakat dapat memahami makna Rembug Pekon,” terangnya.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *