Nur Ishak Kades Beringin Ulu Sungkai Diduga Korupsi Dana Desa TA 2025-2026 Terkait Adanya Pekerjaan Fiktip

Bagikan

LAMPUNG UTARA – Saat ini Lampung utara sedang gencar-gencarnya mulai berbenah, mulai dari kota sampai ke pelosok desa, Bupati Lampung Utara menegaskan kepada pihak-pihak terkait terutama di kecamatan masing-masing untuk selalu memperhatikan seluruh desa-desanya, dan selalu diadakan monep kegiatan-kegiatan desa, yang sifatnya dapat membantu melancarkan aktivas kegiatan masyarakat.

ruangseduh.jpg

pihak-pihak instansi terkait khususnya APH juga sekarang sedang memantau semua kegiatan proyek desa yang sifatnya meyangkut terkait Anggaran Dana Desa kemungkinan ada indikasi dan Dugaan korupsi peyalahgunaan Anggaran dari beberapa proyek kegiatan desa.

Dari hasil investigasi media koran 88, terdapat beberapa aitem kegiatan yang ada didesa Beringin Jaya kec. Ulu sungkai diDuga fiktip alias tidak dikerjakan pasal nya Dana Desa Tahun 2025,dalam pengejaanya aitem pertama , -pembangunan jalan Rambat Beton dengan volume 250 x 13 x 0.32 ? Meter dengan Pagu Rp. 143.044.000 rencana didusun,1 rt 1 menurut keterangan pekerjaan Rambat beton akan direalisasikan 250 meter,berjalan 25 persen tapi faktanya sampai tahun 2026 ini belum ada titik terang dalam pengerjaan proyek Rambat Beton alias belum ada pelaksanaanya.
-kegiatan ketahanan pangan(Bumdes) TA, 2025 dengan pagu Rp. 140.953.000 kegiatan ketahanan pangan (Bumdes ) saat ini juga belum terealisasi, dari imfo yang kami himpun Dana kegiatan Bumdes itu akan ada pembuatan kandang sapi berikut pembelian Sapi yang nanti akan diberikan kewarga, yang akan memeliharanya atau Gapoktan.setelah selidiki dan di cari kebenaranya tempat kandang sapi didusun 2 rt 1 atau sapi yang di maksud ternyata tidak ada sama sekali, dugaan kuat mencuat bahwa Dana Bumdes yang sudah terkucur ditahun 2025. adalah fiktip.

Kemudian -kegiatan proyek pembuatan siring Pasang tahap 1 2026 dengan panjang 580 meter dengan
Pagu Anggaran lebih kurang 130 jt. Dalam pengerjaanya belum terealisasi padahal Anggaran Dana desanya
Sudah terkucur. dari beberapa kegiatan proyek desa Beringin Jaya kecamatan ulu sungkai Dugaan belum ada yang terealisasi alias fiktip dan ironisnya belum ada tindakan tegas dari instansi terkait, padahal ini sudah benar-benar melangar.

Dugaan yang dilagar adalah primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) hurup b. Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatansan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan uu nomor 20 tahun 2021 subsider pasal 3 jo pasal 18 uu yang sama.

Kepala desa Beringin jaya kec.ulu sungkai ini harus cepat diambil tindakan tegas agar jangan sampai terlalu jauh dalam peyalahgunaan wewenang dan Anggaran,demi kepentingan pribadi .
Pihak kecamatan ketika dikompirmasi ibu sekcam mengatakan kami sudah menjalankan tugas kami sebagai pemerintahan dengan cara monep ke desa Beringin jaya apa yang menjadi pokok persoalan kami catat beberapa aitem kegiatan dan selanjutnya kami laporkan kepihak instansi terkait yaitu inspektorat Kabupaten Lapung Utara, nanti kita tungu aja apa hasil dari inspektorat tegas bu sekcap.
Ketika dikompirmasi kades beringin jaya kec.ulu sungkai terkait Dugaan kegiatan proyek fiktip sedang tidak berada di tempat.

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan jelas dari pihak-pihak instansi yang terkait. (Rasman)

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *