Putusan 103/pid.sus/2026/pn.mgl Kuasa Hukum Kasus Maryani Akan Laporkan Oknum Ke APH

Bagikan

TULANG BAWANG – Yansori selaku Pimred Media Paspampres dan Pimred Media Gribnewstvlampung.com Herman hari ini tanggal 25 Juni 2026 telah membongkar keburukan dan Rekayasa yang telah memfitnah Maryani Binti Yulidar yang sudah menjalani tahanan selama hampir sembilan bulan. Ulah karna dari oknum-oknum dari Kasipidum yang juga menerima meminta uang 50jt ke orang tua Maryani untuk merubah pasal. Ikut serta juga Jaksa tulang bawang serta dalam hal ini pihak oknum dari kepolisian polres tulang bawang yang sudah menangkap maryani atas dasar membuat BB siluman. Oleh karna itu kami dari penerima kuasa tentunya tidak hanya sampai disini (bebas kan Maryani) tetapi kami senbelumnya sudah menyurati Kapolri. Dan melaporkan secara Dumas ke Polda Lampung. Ungkap Herman.

Dalam putusan pengadilan negeri Menggala terkait dalam perkara nomor : 103/pid.sus/2026/pn.mgl di Kabupaten Tulang Bawang provinsi lampung sebelumnya.kami selaku penerima kuasa dan sekeluarga besar Maryani yang tentunya juga di dampingi dari kuasa hukum.
Awal dan akhir dari persidangan yang berjalan kondusif majelis hakim dan atau ketua hakim dan anggota hakim memutuskan saudari Maryani BEBAS Tanpa syarat.

Dalam perkara tersebut, Maryani didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner, direktur M Hidayat Tri Ansori., S.H., C.L.E. Ihsan Teja Nugraha WNP., S.H. Arief Hidayatullah.,S.H.,M.H. Muhammad Fahmi Nilwansyah.,S.H. dan Djoni Satria Mega., S.H.,C.L.E berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang menjatuhkan vonis bebas terhadap Maryani Tangis histeris keluarga atas keadilan yang seadil-adilnya vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Maryani, Kamis 25 Juni 2026.

Usai sidang pembacaan vonis, Kuasa hukum Maryani langsung menangis haru dan M. Hidayat Tri Ansori., S.H.,C.L.E kuasa hukum Maryani Sapaan akrab Bung Dayat mengambil langkah cepat untuk meminta petikan salinan putusan untuk membebaskan Maryani dalam tahanan tak lupa Maryani sujud syukur atas putusan tersebut. Katanya.

Yansori Zaini dan Herman selaku penerima kuasa dari maryani dan pihak media lsm’ dan keluarga besar, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat histeris mengemukakan jeritan yang selama ini DITUNGGU-TUNGGU “Ya Allah anakku, ya Allah. Panjang umur hakim-hakim,” ucap Ayah Yansori di ruang sidang usai mendengar putusan bebas Maryani.

ruangseduh.jpg

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Indri Muharani., S.H.,M.H. dan hakim anggota Diaz Widya Fadilla., S.H. Dan Irza Winasis.,S.H.,M.H. menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) kejaksaan negeri tulang bawang.

“Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari tahanan setelah dibacakan putusan ini, dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa Maryani,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Maryani sebelumnya didakwa dalam perkara narkotika dengan barang bukti yang disebut pihak keluarga sebagai barang bukti siluman.

Dalam proses hukum, keluarga Maryani juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp50 juta oleh oknum jaksa dan KASIPIDUM terkait pasal yang akan dikenakan pada Maryani dari pasal 609 menjadi pasal 131 kepada Maryani namun dugaan meminta dan menerima uang pungli harus menjadi perhatian dan disikapi. Ujar seorang yang tak ingin disebut namanya.

Orang tua Maryani mengapresiasi atas sikap tegas majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram atau setelah pemeriksaan 1,012 gram, serta sejumlah plastik klip lainnya untuk dimusnahkan.

“Majelis hakim memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram (berat setelah pemeriksaan 1,012 gram), satu bungkus klip kecil berisi dua buah pipet plastik diduga berisi sabu 0,110 gram (berat setelah pemeriksaan 0,093 gram), serta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan,”

Dengan ini KUASA HUKUM Bung Dayat tidak akan segan-segan mencari keadilan hingga Hak-hak Maryani terselesaikan dengan kata sama seadil-adilnya, meski langit akan runtuh, Keadilan harus tetap ditegakkan.

Herman selaku Pimred Gribnewstvlampung.com dan Yansori Zaini. Akan bergerak cepat untuk seri kedua.mengungkap dalang yang menyalurkan ke Kasipidun masalah meminta uang ke orang tua maryani 50jt yang di Terima oleh Kasipidun tulang bawang. Tinggal menunggu waktunya lagi untuk oknum-oknum yang terlibat dalam kasus maryani yang tidak bersah tapi di tahan selama kurang lebih sembilan bulan. Dan kami atas nama keluarga besar maryani dan seluruh Media. Lsm. Tokoh adat.tokoh Masyarakta tokoh agama. Menuntut untuk oknum dari kejaksaan dan kepolisian tulang bawang agar segera ditahan dan di pecat dari pekerjaan mereka,” ungkap nya.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *