Terdakwa Autina, SH Menangis
BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara tipikor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tulangbawang Barat (Tubaba) 2021-2022 kembali digelar di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (25/02/2026).
Sidang kali Ini dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa pwnuntun umum JPU.
JPU Akbar, SH dan Dimas, SH dari Kejati Tubaba menuntut mantan Kabid Keluarga Berencana Dinas PPKB Tubaba 2021-2022 Autina, SH dengan kurungan penjara 2 tahun 6 bulan, denda 50 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp137 juta. Selanjutnya menurut JPU terdakwa telah menitipkan kerugian megara Rp137 juta pada Kejari Tubaba sebelum proses persidangan
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa Autina, SH yang mengenakan kemeja putih & celana hitam terlihat menangis berlinang air mata
JPU menilai terdakwa Autina, SH terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Sidang kali ini dipimpin ketua majelis hakim Firman Khadafi Tjindarbumi SH dengan anggota majelis M. Baharuddin Naim, SH., MH., dan Ayanef, SH.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa Autina, SH.
