Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lampung Utara. Tindak Tegas Kepsek yang melakukan peyimpangan Dana Bos

Bagikan

LAMPUNG UTARA – Dugaan Peyimpangan Pengunaan Bantuan Dana Bos(Bos) di SDN 01 Trimodadi Lampung Utara Tahun Anggaran 2024/2025. akan Segera kita Lakukan pengecekan baik dengan pengecekan Anggaran maupun kita kroscek ke sekolah yang bersangkutan. Ketika dikompirmasi Kepala Dinas pendidikan Sukatno. SH terkait Dana Bos di SDN 01 Trimodadi sedang tidak berada di tempat. Masih di tempat yang sama Opi Riyansyah SPd . MM Kepala Bidang Pendidikan Dasar(Dikdas) ketika di kompirmasi terkait Anggaran-Anggaran yang sangat pantastis yang di Duga tidak terealisasi dengan baik. opi dengan jelas akan saya pelajari dulu semua nya baik dari Anggaran Dana Bos itu sendiri dari gedung sekolah,perpustakaan dan lain-lain yang sudah diberitakan di media. Apabila nanti ada temuan sesuai dengan berita itu maka kami atau saya mewakili kepala Dinas akan mengambil Langkah-langkah dan segera ditindak tegas karena Dana Bos itu sudah jelas kegunaannya dan peruntukan. Ungkap opi kabid dikdas.
Salah satu temuan utama terdapat pada biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dinilai tidak wajar, setelah invetigasi mencatat realisasi biaya pemeliharaan tahap satu tahun 2024 sebesar Rp. 14.591.000 masih di tahun 2024 tahap duanya sebesar Rp. 38.820.000 sedangkan tahun 2925 sebesar Rp 46.470.000 ini Menunjukan betapa besar kebutuhan Anggaran pertahunnya Sementara fakta diLapangan Sekolah Tersebut masih belum Menunjukan Perbaikan Terlihat dari Bangunan Banyak yang Hancur, kusen jendela Kaca pecah, Pelapon triplek Hampir semua Hancur ,kemudia cat sekolah yang Buram. seperti sekolah SDN 01 Trimodadi ini tidak Terawat degan baik. Dan Ruang UKS nya juga tidak ada. Jadi total Anggaran sarana dan prasarana yang sudah terpakai tahun 2024/ 2025 sebesar Rp 99.911.000. Anggaran ini diDuga tidak terrealisasi. Anggaran lain seperti pengembangan perpustakaan dan/atau Layanan pojok baca tahun 2024 tahap pertama sebesar Rp. 30.249.000 tahap kedua sebesar Rp. 7.890.000 kemudian tahun 2025 sebesar Rp. 4.980.000 tetapi faktanya Ruangan perpustakaanya terlihat kumuh, tidak adanya meja dan bangku duduk untuk baca anak-anak . Anggaran ini juga diDuga tidak Terrealisasi . Dan Anggaran Kegiatan Asesmen /Evaluasi Pembelajaran tahun 2025 sebesar Rp. 9.223.000 sedangakan tahun 2024 tahap satu sebesar Rp. 8.608.000 dan tahap dua sebesar Rp. 12.404.000.bahkan Anggaran ini juga di Duga tidak Terealisasi. Anggaran rutin Pemeliharaan seharusnya di gunakan untuk kegiatan rutin dan Berkala seperti Perbaikan ringan. Penngecatan, Pengatian meterial Rusak,hal Besar itu tampa bukti kegiatan yang jelas maka patut diDuga Manipulasi Laporan SDN 01 Trimodadi.
kepada instansi terkait yang Berwenang untuk segera Melakukan Audit terhadap Pengunaan Dana BOS disekolah SDN 01 Trimodadi Tersebut. Dan segera diLakukakan tindakan Tegas Pihak inspektorat, BPK ,khususnya Kepala dinas Pendidikan kab Lampung Utara. Supaya Anggaran Dana Bos Bisa Terealisasi Dengan baik. Bupati Lampung Utara dengan Tegas mengatakan pada Apel pagi diHalaman Pemkab Bahwa saya tidak mau mendengar atau membaca brita yang sifatnya terkait Anggaran yang tidak meksimal pengunaannya,maka akan kita berikan tindakan tegas. (Rasman)

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *