JAKARTA – Ketua Umum PWDPI Nuruloh RS, “Kecam Keras” setiap tindakan intimidasi terhadap Wartawan atau Pewarta warga negara Republik Indonesia, dan Aparat Penegak Hukum diminta segera proses sesuai hukum yang berlaku.
Kejadian bermula saat peristiwa yang dialami Diyon Saputra sebagai Wartawan Lampung TV terjadi dugaan Tindak Pidana yang melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang terjadi di Pengadilan Negeri Kelas l A Tanjungkarang Kota Bandar Lampung, pada Kamis (27/07/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
Didalam sidang tersebut menghadirkan saksi-saksi yaitu Bupati Lampung Selatan atas nama Nanang Ermanto dan Istrinya bernama Winarni, Diyon Saputra saat melakukan Syuting Video tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal langsung menghampiri dan mencoba menghalanginya untuk melakukan peliputan.
“Selang kejadian tersebut lalu salah satu dari laki-laki ini langsung membekap leher korban dengan cara memiting leher korban dengan menggunakan tangannya dan mengajak pelapor untuk keluar.
“Namun karena pelapor menolak dan laki-laki tersebut lalu mengatakan, “Kalo laki ayo kita keluar,” kemudian pada saat terjadi gaduh dan dilihat oleh Hakim Ketua, kemudian pelapor masih lanjut meliput dan laki-laki yang membekap tadi keluar dari ruang sidang.
“Karena merasa tidak nyaman, korban keluar dari ruang sidang kemudian pada saat diluar korban dihampiri kembali oleh laki-laki tersebut mengatakan untuk menghapus video yang telah pelapor ambil.
Atas kejadian tersebut Diyon Saputra selaku korban, secara resmi telah menyampaikan laporan atas adanya tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Nata selaku terlapor di Polresta Bandar Lampung. Dengan laporan Polisi nomor : LP/B/1108/VII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 27 Juli 2023 pukul 19.37 Wib.
Melihat kejadian tersebut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP-PWDPI) M.Nurulloh RS, dalam konfirmasinya kepada media melalui pesan WhatsApp nya mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan atas kejadian tersebut.
“Saya menyesalkan dan mengecam keras setiap tindakan intimidasi, pengancaman, dan tindakan anarkis terhadap Wartawan atau Pewarta warga negara Indonesia,” ucapnya Sabtu (29/07/2023).
Ketua DPP PWDPI ini mengatakan bahwa berhubung permasalahan ini telah masuk pengaduan ke pihak APH maka kita berharap Aparat Penegak Hukum dapat menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh korban yang telah mengalami pengancaman dan intimidasi tersebut.
“Mudah-mudahan para pelaku segera tertangkap untuk menjalani proses hukum. Jangan berikan peluang dan kesempatan kepada oknum yang mencoba untuk menghambat pelaksanaan tugas rekan-rekan Wartawan atau Pewarta warga negara Indonesia,” tegas M. Nurulloh RS Ketum DPP PWDPI. (Uud)
