BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, memproses usulan yang disampaikan Fraksi Demokrat pada sidang Paripurna, yang digelar di Ruang Paripurna, Selasa (09/05/2023).
Surat masuk yang diproses tersebut yaitu, usulan pemberhentian Pergantian Antar Waktu (PAW) Raden Muhammad Ismail yang sebelumnya merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat. Kemudian, memproses perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang sebelumnya Raden Muhammad Ismail merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung. Dengan demikian posisi Wakil Ketua DPRD Lampung juga otomatis akan berganti.
Dalam usulan dari DPD Partai Demokrat, untuk pergantian pimpinan diusulkan Yozi Rizal yang kini menjabat Ketua Komisi I. Dan usulan PAW Raden Muhammad Ismail akan digantikan oleh Muhammad Junaidi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni mengatakan, pihaknya segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW), sisa masa jabatan 2019-2024 Raden Muhammad Ismail.
“Sudah diproses, karena pak Ismail bukan anggota Fraksi Demokrat lagi, sekarang dia sudah di Partai Perindo,” kata Elly Wahyuni saat usai memimpin Rapat Paripurna, di lingkungan DPRD Provinsi Lampung, Selasa (09/05/2023).
Kemudian, Elly Wahyuni mengungkapkan beberapa alasan terkait dengan adanya surat masuk dari Partai Demokrat terkait PAW Raden Ismail.
“Kenapa kemarin tertunda, kan masih ada persoalan hukum. Sekarang kan sudah semuanya, sudah jelas. Ya harus kami proses. Tidak ada alasan lagi,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini prosesnya sudah akan dilalui sesuai tahapan. Sekretariat DPRD Lampung, sudah mengirimkan surat ke KPU Provinsi, terkait proses administrasi klarifikasi nama di bawah Raden Muhammad Ismail.
“Surat sudah masuk ke KPU, nanti KPU kirim ke kita, kemudian kita kirim ke Gubernur kemudian ke Kemendagri. Baru kita agendakan pelantikan,” ujarnya.
Selain itu, politisi Partai Gerindra Lampung tersebut juga menyebutkan dengan kondisi semacam itu. Maka, akan ada pergantian pimpinan Dewan yang berasal dari Partai Demokrat.
“Ini berikut pergantian pimpinan. Kalau Pak Ismail bukan Demokrat lagi, pimpinan kosong. Pimpinan tidak boleh kosong, kita proses,” tegasnya.
Sementara, Elite DPD Partai Demkorat Lampung Midi Iswanto mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan pihak terkait yang melakukan rapim dan melakukan pembacaan surat masuk dari Partai Demokrat, atas usulan pergantian pimpinan, usulan pemberhentian terhadap Raden Muhammad Ismail.
“Tentu kami berterima kasih. Artinya ini semua sudah bisa diproses,” ulasnya.
Midi Iswanto berharap proses ini bisa berjalan sampai ke Paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Ini juga kan akan mempermudah temen-temen Perindo di KPU dalam mendaftarkan bakal Caleg. Terlebih kalau mas Ismail juga mau nyaleg lagi kan akan mempermudah pencalegkannya di Partai Perindo,” ungkapnya.
Selain itu juga Midi menyebutkan proses PAW juga tidak bisa lama-lama karena semua diatur Undang-Undang.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung Hanifal menambahkan, artinya dengan ini proses pergantian Raden Muhammad Ismail bisa diproses dimana, DPRD berkirim surat ke KPU terkait nama PAW Raden Muhammad Ismail.
