Akibat Berbuat Mesum DD Berhasil Diamankan Polisi

Bagikan

LAMPUNG SELATAN – Berdasarkan informasi dari warga masyarakat setempat bahwa telah terjadi dugaan tindak Asusila terhadap gadis belia dibawah umur (14 th) warga Desa Sripendowo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.

Paman korban AG saat ditemui mengatakan, dirinya sangat menyesalkan kejadian yang menimpa keponaannya tersebut. “Kami dari pihak keluarga sungguh sangat tidak menyangka bahwa keponaan kami ini akan mengalami kejadian yang tidak senonoh ini,” ujarnya.

ruangseduh.jpg

Dikatakannya, keponaannya ini adalah seorang Anak Yatim yang mana orang tuanya telah meninggal dunia, sedangkan ibu korban sudah menikah lagi saat usia korban masih berusia satu tahun,” katanya pada Sabtu (27/06/2020).

“Kejadiannya pada saat dua hari yang lalu (25/6/2020) ketika keponaan saya tidak pulang-pulang kerumah, sampai-sampai pihak keluarga dan warga disini sibuk mencarinya, ” Syukurnya ada warga disini akhirnya yang tahu dengan korban dan diantarkan pulang ke rumah karena pelaku telah pergi meninggalkannya. Posisi kejadian ini saat kami lagi tidak ada dirumah, sedangkan korban tinggal bersama kakek dan neneknya. Bermula kenal dari Handphone dengan pelaku, entah bagaimana keponaan saya disusul dari tempat neneknya lalu di bawa pelaku ke Desa Legundi Kecamatan Ketapang. Informasinya pelaku anak Gunung Taman Desa Legundi. Setelah melakukan perbuatan mesum tersebut korban lalu ditinggalkan,” cerita paman korban.

Saat ini pelaku sudah ditangkap Pihak Kepolisian Polsek Penengahan.
“Silahkan tanya saja dengan pihak Kepolisian, kalau bisa jangan diberitakan di Media, karena kami sudah menyerahkan sepenuhnya masalah ini dengan aparat penegak hukum. Akibat kejadian tersebut keponaan saya saat ini mengalami trauma yang sangat mendalam dan tidak bisa ditemui,” ucap AG paman korban.

Saat dikonfimasi AKP Hendra selaku Kapolsek Penengahan via chat WA nya, membenarkan telah terjadi kejadian tersebut.

Melalui pesan singkatnya pada (16.40 Wib) AKP Hendra mengatakan, “Benar kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah kita amankan, pelaku yang berinisial DD 25 tahun. Akibat ulahnya tersebut pelaku terancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan,” tulisnya singkat.

Adapun Pasal 81 tersebut yang berbunyi,
1. Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2 . Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (Wayan)

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *