Komisi III DPRD Provinsi Lampung Hj.Nurhasanah Angkat Bicara dari Kota Baru Terminal Agribisnis Hingga Perpustakaan Modern Terbengkalai

Bagikan

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung diminta lebih serius dalam mengurus dan merawat aset-aset daerah yang sudah dibangun menggunakan dana APBD yang mencapai puluhan bahkan ratusan miliar. Seperti Kota Baru, Terminal Agribisnis hingga Perpustakaan Modern.

DPRD Provinsi Lampung mendorong Pemprov Lampung melanjutkan pembangunan beberapa mega proyek Pemda Provinsi Lampung. Seperti Kota Baru di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan yang sudah menghabiskan anggaran APBD mencapai Rp300 miliar lebih.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Hj. Nurhasanah mengatakan, pembangunan Kota Baru harus tetap dilanjutkan. “Kalau dari Fraksi PDI Perjuangan sikap kita sudah jelas bahwa pembangunan Kota Baru harus dilanjutkan,” kata Nurhasanah, kemarin.

Demikian pula dengan aset Pemprov Lampung, Terminal Agribisnis di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan yang dibangun dengan anggaran mencapai Rp1triliun. Serta Gedung Perpustakaan Modern Lampung di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Nomor 52, Labuhan Ratu Kedaton, Bandar Lampung di atas lahan seluas sekitar 2,5 hektar yang menghabiskan anggaran puluhan miliar.

Menurut Hj. Nurhasanah, menjadi tugas dari Pemerintah Daerah untuk menjaga, merawat, dan meneruskan pembangunan aset-aset yang ada saat ini.

“Artinya itu kan aset daerah untuk dipelihara, dijaga kemudian diteruskan pembangunannya. Karena untuk Mega Proyek Kota Baru kan sudah ada Peraturan Daerahnya bahwa itu harus dilaksanakan,” jelasnya.

Nurhasanah juga mengungkapkan, kerusakan yang terjadi pada sejumlah fasilitas dan gedung di Kota Baru harus dipertanggungjawabkan karena itu merupakan aset daerah.

“Kami minta aset Kota Baru itu harus dilanjutkan pembangunannya, dan harus dioptimalkan pengawasannya. Jangan sampai kerusakan yang terjadi semakin meluas”, katanya.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan, menilai banyaknya aset daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dibiarkan terbengkalai menunjukkan rendahnya komitmen dari Gubernur untuk menjaga dan mengurus aset daerah tersebut.

Ia mencontohkan, aset Terminal Agribisnis di Lampung Selatan, dan Mega Proyek Kota Baru di Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan yang kini kondisinya sangat memprihatinkan karena tidak diurus secara baik oleh Pemprov Lampung.

“Kondisi Kota Baru saat ini merupakan gambaran nyata rendahnya komitmen Gubernur untuk melanjutkan pembangunan Kota Baru, sehingga jadi aset mangkrak tidak terurus,” ujar Dedi.

Menurutnya, penelantaran aset-aset daerah ini juga menunjukan pengamanan yang dilakukan pihak Pemprov tidak berjalan. “Gubernur telah membentuk tim penanganan dan pengamanan aset Kota Baru, tapi lemah pengontrolannya. Sehingga banyak aset dirusak dan dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.

Dedi menegaskan, penelantaran aset Kota Baru menandakan tidak adanya kreativitas atau terobosan kebijakan untuk melanjutkan pembangunan Kota Baru.

ruangseduh.jpg

Menurut Dedi, butuh keseriusan Pemprov dalam mengurus aset-aset daerah tersebut agar tidak terbengkalai. “Solusinya ya diurus, kan unit organisasinya sudah ada. Rekomendasi DPRD ada dan juga dari BPK setiap tahun memberikan rekomendasi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mega proyek Kota Baru, di Way Hui, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan kondisinya sungguh memprihatinkan. Lahannya terlantar, gedung yang sudah ada tidak terurus. Sejumlah fasilitas di gedung tersebut sudah hancur, bahkan banyak dicuri. Seperti Besi, Kabel, serta Lampu. Padahal, Pemprov Lampung mengalokasikan dana pengamanan lahan dan gedung tersebut melalui APBD Provinsi Lampung TA.2022 sebesar Rp550,8 juta.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *