Pemprov Lampung Wajibkan Lelang Jabatan Aselon II Gunakan Asesor Terakreditasi

Bagikan

BANDAR LAMPUNG – Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Provinsi Lampung untuk menggunakan asesor terakreditasi. Tim penilai tersebut menjadi salah satu syarat wajib dalam menggelar lelang jabatan.

“Sebenarnya selama ini, pelaksanaan open biding tidak diwajibkan menggunakan asesor terakreditasi. Tapi, saat ini diarahkan jadi kami sediakan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi Lampung, Freddy.

Namun, dia menyebutkan syarat yang diminta itu hingga kini belum tersedia. “Baru ada di Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur. Saat ini sedang kami telusuri,” ujarnya.

Dia menjelaskan, asesor akan berperan seperti tim seleksi (Timsel) yang dipimpin Sekprov. Sehingga, memiliki peran dominan dalam seleksi JPTP.

“Dengan adanya permintaan asesor yang terakreditasi ini, kami juga akan membentuk assement center agar tahun-tahun depan tidak perlu mencari-cari lagi,” ucapnya.

ruangseduh.jpg

Untuk saat ini, lanjutnya, pembentukan asesor masih dalam proses selama dua pekan ke depan.

“Selanjutnya open biding segera dilakukan agar jabatan yang dijabat Plt dapat definitif,” jelasnya.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *