Pemprov Lampung Lepas Aset Waydadi Demi Tingkatkan PAD

Bagikan

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mulai memproses pelepasan tanah di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Aset tersebut dilepas guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tanah seluas sekitar 89 hektare itu ditempati warga sejak puluhan tahun.

ruangseduh.jpg

“Pelepasan aset di Waydadi berprogres bagus. Dalam laporan ada beberapa lahan yang sedang berproses pelepasan. Diharapkan bisa memancing yang lain untuk mengikuti hal serupa,” kata Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Selasa (23/08/2022).

Ia mengatakan harga yang harus dibayarkan warga kepada Pemprov Lampung akan ditentukan tim appraisal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sehingga sesuai aturan yang berlaku.

“Semua ada prosedurnya karena harga ini sesuai dengan appraisal dari DJKN. Kalau bisa dituntaskan tahun ini, tapi ini kan menyangkut masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan perbankan guna meringankan masyarakat dengan pembayaran lewat skema angsuran.

Ia mengatakan harga yang harus dibayarkan warga kepada Pemprov Lampung akan ditentukan tim appraisal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sehingga sesuai aturan yang berlaku.

“Semua ada prosedurnya karena harga ini sesuai dengan appraisal dari DJKN. Kalau bisa dituntaskan tahun ini, tapi ini kan menyangkut masyarakat,” terangnya.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan perbankan guna meringankan masyarakat dengan pembayaran lewat skema angsuran.

“Kami akan fasilitasi jika ada yang perlu dukungan perbankan supaya penyelesaiannya lancar. Artinya Pemprov Lampung melepaskan aset sesuai prosedur dan masyarakat menerima hak dengan cara mudah,” pungkasnya.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *