BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan DPRD Provinsi Lampung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2022.
Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, Budi Yuhanda mengungkapkan, anggaran pendapatan pada APBD Perubahan ditetapkan naik sebesar Rp300.578.107.357,74.
“Pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp6.558.085.742.933 dan diproyeksikan bertambah sebanyak Rp300.578.107.357,74. Sehingga total pendapatan daerah pada tahun 2022 ini menjadi Rp6.858.663.850.290,74,” kata Budi Yuhanda.
Sementara itu, untuk belanja daerah yang semula ditetapkan Rp7.011.699.025.933 bertambah Rp607.471.978.570,07. Sehingga pada APBD Perubahan belanja daerah naik menjadi Rp7.619.171.004.503,07.
“Untuk penerimaan pembiayaan daerah yang semula Rp644.793.283.000 ditetapkan bertambah menjadi Rp306.893.871.212,33. Jumlah penerimaan pembiayaan menjadi Rp951.687.154.212,33,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut ia berharap agar APBD Perubahan dapat berfungsi sebagai alat intervensi terhadap pertumbuhan ekonomi supaya dapat bergerak lebih baik lagi pada masa yang akan datang.
“Kondisi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung menunjukkan tanda yang mengkhawatirkan sehingga dibutuhkan intervensi dari Organisasi Perangkat Daerah terkait,” jelasnya, Rabu (07/09/2022).
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengungkapkan, rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh DPRD Provinsi Lampung akan menjadi perhatian bersama.
“Semua hal yang sesuai dengan proses penyusunan Raperda APBD Perubahan akan menjadi konsentrasi sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemprov Lampung,” kata Fahrizal.
