Mingrum Gumay Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Dampak Kenaikan Harga BBM Secara Virtual

Bagikan

BANDAR LAMPUNG – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah bersama Gubernur Arinal Djunaidi beserta Jajaran Forkopimda secara Virtual, di Mahan Agung, Senin (05/09/2022).

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM. Dalam Rakor tersebut selaku wakil rakyat, Mingrum Gumay menghimbau masyarakat agar tidak panik karena Pemerintah telah mengambil langkah-langkah antisipasi dan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga akibat dari kenaikan harga BBM tersebut,” ujar Mingrum.

Dikatakannya, Terkait DTU Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk membelanjakan 2% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil untuk bantuan sosial kepada masyarakat sesuai karakteristik daerah masing-masing,” katanya.

Kewajiban tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022. Menurut PMK tersebut alokasi 2% tersebut harus dianggarkan pada Oktober-Desember 2022 guna memitigasi dampak Inflasi,” jelas Mingrum.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, juga dihadiri oleh Menteri Sosial, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Desa, Wakil Menteri Keuangan, Kapolri, Kepala BPKP, Jaksa Agung, Perwakilan Panglima TNI.

ruangseduh.jpg

Seusai Rapat, Sekdaprov memberikan keterangan bahwa Pemerintah telah melakukan Pengalihan subsidi BBM agar lebih tepat sasaran. Anggaran Pemerintah yang sebelumnya dialokasikan ke Subsidi BBM, saat ini dialihkan ke berbagai program dan bantuan sosial yang sifatnya langsung menyentuh masyarakat.

Bantuan Sosial yang dimaksud diantaranya yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah oleh Kemenaker, dan Dana Transfer Umum (DTU) oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, Menteri Desa juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Desa 97/2022 sebagai dasar hukum pengguna dana desa untuk pengendalian Inflasi di daerahnya,” ucap Sekdaprov Fahrizal.

Sekdaprov menjelaskan, Kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat bantalan Jaring Pengaman Sosial. Bantuan Sosial tersebut khsususnya ditujukan kepada UMKM, Nelayan, Ojek, Subsidi Transport dan kegiatan Padat Karya.

Agar tidak ada keragu-raguan dalam mengeksekusi seluruh program pemerintah tersebut, Sekdaprov menjelaskan Pemerintah Daerah akan didampingi BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian agar seluruh upaya pemerintah tersebut dapat cepat dieksekusi, akurat dan tepat sasaran.

Terkait antisipasi kenaikan harga-harga, TPID Provinsi Lampung juga telah melakukan berbagai upaya, seperti menjaga ketersediaan stok barang di pasar agar tidak terjadi penimbunan, serta menjaga alur distribusi barang,” kata Fahrizal.

Di akhir Rakor, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan beberapa poin penting sebagai solusi pengendalian Inflasi. Diantaranya yaitu, menjadikan isu pengendalian Inflasi sebagai isu prioritas, mengaktifkan TPID, mengaktifkan Satgas Pangan, BBM Subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *