BANDAR LAMPUNG – Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengundang Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, terkait polemik yang terjadi di SMAN 1 Kota Metro, atas pengaduan masyarakat tentang program pemerintah yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Yanuar Irawan menyampaikan masalah ini menjadi penting, sebab ini menyangkut pendidikan anak bangsa. Hal ini dipicu oleh adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Salah satu cita-cita bangsa adalah mencerdaskan, itu yang mendasari pertemuan hari ini. Pentingnya pendidikan dan masa depan anak-anak, untuk itu hari ini apa yang menjadi permasalahannya semoga dapat kita sikapi bersama,” ujar Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung di ruang rapat, Senin (18/07/2022).
Dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Tommy Efran Handarta, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Diona Katharina, S.Sos., M.Pd, serta Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Metro, Purwaningsih, M.Pd berserta jajarannya.
Diona Katharina menyampaikan terimakasih dan apresiasi karena dengan adanya masukkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat meminimalisir terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh calon wali siswa.
“Kita mengapresiasi karena hal ini dapat mencegah apabila calon wali siswa yang di indikasi melakukan kecurangan dalam melengkapi berkas-berkasnya,” ujarnya.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus ini juga mengatakan bahwa setiap calon siswa menandatangani SPTJM.
“Yang jelas pada saat orang tua dan calon siswa mendaftar ke sekolah yang dituju mereka menandatangani SPTJM yang memakai materai 10 ribu. Sebagai pertanggungjawaban atas kebenaran data yang diberikan, sehingga ketika ada indikasi kecurangan atau tidak benar maka mereka sanggup untuk di diskualifikasi,” jelasnya.
Persoalan terkait salah satu calon siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi non akademisi yaitu Hafis yang tidak masuk SMAN 1 Kota Metro yang diduga terindikasi adanya kecurangan.
Pihak sekolah dalam hal ini, Purwaningsih, Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Metro mengatakan karena siswa tersebut tidak mencukupi nilai sehingga tersingkir.
“Aturan PPDB jalur prestasi non akademik untuk Hafis adalah, hafal 1 juz bernilai 40 poin. Untuk itu siswa yang di persoalkan hanya hafal 2 juz yang bernilai 80 poin, sedangkan untuk siswa Hafis yang di terima oleh SMAN 1 Metro bernilai 110,” terangnya.
Kemudian, Deni Ribowo anggota DPRD Lampung Fraksi Partai Demokrat menyampaikan persoalan ini sudah menjadi masalah untuk kita semua.
“Sudah banyak pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat dengan adanya program PPDB ini, namun menjaga kerahasiaan dokumen memang harus dilakukan. Untuk itu, supaya kita semua dapat menyikapi hal tersebut, meluruskan segalanya besok anak yang tidak diterima di sekolah SMAN 1 Metro akan hadir dan di tes di Komisi V bersama anak didik yang mendapat poin 110 tersebut sebagai pembuktian,” ujar Deni Ribowo.
