BANDAR LAMPUNG – Lima BUMD yang disetujui yakni PT Bumi Agro Lampung Sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Simpul Trans, PT Lampung Sarana Karya dan PT Lampung Usaha Energi.
“Hasil rapat pada waktu lalu sudah disetujui. Tapi Surat Keputusannya (SK) tidak sekaligus lima turun,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD yang masuk Pansus Lima BUMD, Aprilliati mengatakan ketika pembentukan lima BUMD telah disetujui maka diperlukan pengawalan ketat terhadap operasional BUMD tersebut.
“Ke lima BUMD tersebut perlu pengawalan ketat dalam operasionalnya nanti serta BUMD harus bisa bermanfaat untuk Lampung diantaranya menyumbangkan PAD sehingga APBD Provinsi Lampung ke depan naik bukan malah membebani Pemda,” katanya.
Selain itu, kelima BUMD juga harus bisa bermanfaat bagi Provinsi Lampung bukan malah membebani Pemprov, sebab jika tidak ada kontribusi dan rugi melulu maka akan dibubarkan.
“Keberadaan BUMD yang ada saat ini jika ada kesamaan korbisnis kemudian tidak ada kontribusi selalu merugi ataupun bermasalah, dapat saja dibubarkan,” tegas Apriliati.
