BANDAR LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dalam Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ yang dilakukan melalui video conference, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/4/2020).
LKPJ Kepala Daerah ini berdasarkan surat Nomor : 045/1065/01/2020 tanggal 18 Maret 2020 Hal Penyampaian LKPJ KDH Provinsi Lampung Tahun 2019, yang ditujukan kepada DPRD Provinsi Lampung.

Pada kesempatan ini, “Saya selaku ketua DPRD Provinsi Lampung mewakili anggota DPRD lainnya menerima laporan LKPJ Provinsi Lampung tahun 2019, sebagai bentuk dari laporan dalam kegiatan yang telah dilaksanakan, ujarnya.

Dikatakannya, menyikapi kondisi yang sedang dialami Pandemi Covid-19 saat ini paripurna hanya dilaksanakan melalui Video Conference namun tetap tidak mengurangi dalam laporan LKPJ tahun 2019 yang akan dibahas, ” katanya.
“Kita sudah tahu bahwa beberapa waktu lalu telah terjadi pemangkasan dana terkait Virus Covid-19 yang tengah terjadi, walaupun dana kegiatan yang telah dikurangi tidak seluruhnya terserap untuk kegiatan Covid-19 ini saja, namun untuk menutupi devisit pemasukan pajak yang tidak memenuhi target,” jelas Mingrum Gumay
Sementara mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dalam sambutannya Wagub Nunik mengatakan LKPJ ini merupakan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang substansinya disesuaikan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/479/OTDA tanggal 22 Januari 2020 perihal Format LKPJ.
Wagub menyebutkan LKPJ tersebut antara lain memuat Pendahuluan, Dasar hukum, visi dan misi, Kepala Daerah, dan data umum Daerah.
“Penyampaian LKPJ ini sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban Kepala Daerah dalam memberikan Laporan. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 19 PP Nomor 13 Tahun 2019,” jelas Wagub.
Kemudian, Penjabaran APBD yang menjelaskan perubahan terhadap kegiatan dan alokasi yang terkait dengan pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja dan pengelolaan pembiayaan dalam rangka pencapaian target.
“Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, antara lain memuat capaian pelaksanaan Program dan Kegiatan, Kebijakan Strategis yang ditetapkan dan tindaklanjut rekomendasi DPRD Tahun Anggaran sebelumnya,” katanya.
Selain itu, lanjut Wagub, LKPJ juga memuat Capaian Kinerja pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan, yang memuat Urusan Pemerintahan Tugas Pembantuan dan hambatan/permasalahan dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan dan upaya penyelesaian.
Wagub Nunik berharap penyampaian LKPJ tersebut, sebagai upaya untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah pasca Pandemi Covid 19.

“Atas kerjasama ini saya sampaikan terima kasih, dan mudah-mudahan kondisi tersebut dapat kita jaga dan kembangkan demi terwujudnya Lampung Berjaya,” katanya.
Di akhir laporan Nunik berharap agar Dewan dapat memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik lagi ke depan.
“Ucapan terima kasih kami kepada DPRD, seluruh OPD Pemerintah Provinsi Lampung dan masyarakat Lampung yang selama satu tahun anggaran telah memberikan dukungan dan kerjasama dalam membangun Lampung Berjaya,” ucapnya. (ADV)
