Terkait KDRT YA Lapor Ke Aparat Penegak Hukum

Bagikan

LAMPUNG UTARA – Na’as nasib yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga berinisial (YA) yang berdomisili di Kelurahan Kota Alam, Kotabumi, Lampung Utara. Setelah sah berpisah dengan suaminya terdahulu (FS), dan kini (YA) telah menikah lagi dengan seorang pria berinisial (FHM) alias Dedek, yang berdomisili di Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai – Lampung Tengah, yang baru berjalan beberapa bulan bersama (FHM) tersebut terusak akibat dugaan tindak kekerasan penganiayaan yang dilakukan oleh (FHM) terhadap anak bawaan (YA) dari pernikahan sebelumnya yang berinisial (ZA) yang baru berusia 5th, tidak hanya itu (FHM) juga diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap (YA) yang terjadi pada hari Minggu, (10/06/2022).

Kejadian tersebut berawal dari ketidaksukaan (FHM) kepada (ZA) yang berucap “Saya” kepadanya, dikarenakan (FHM) lebih suka dengan ucapan “Aku” hanya karena persoalan sepele itu membuat (FHM) alias Dedek menjadi marah dan melakukan tindak kekerasan penganiayaan terhadap (ZA) dan saat (YA) sang ibu ingin menyelamat anaknya ia pun ikut menjadi sasaran pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku (FHM) untungnya (YA) dan (ZA) dapat menyelamat diri dan pulang ke rumah orang tua/kakeknya di kelurahan Kota Alam, Kotabumi-Lampura. dan memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya dan (FS) orang tua kandung (ZA)

“Kalau kami tidak pergi menyelamatkan diri entah nasib buruk apa yang akan kami alami,” ungkap (YA)

ruangseduh.jpg

Akibat kejadian tersebut (ZA) mengalami lebam di pipi, leher bekas cekikan, luka bakar di dagu dan telinga sebelah kanan, luka di bibir dan tentunya Trauma rasa takut yang dialami (ZA) yang diperkuat oleh surat bukti Visum dari RSUD Ryacudu Lampung Utara.

Atas kejadian tersebut (YA) orang tuanya, bersama (FS) mantan suaminya/orang tua kandung (ZA) melaporkan kejadian dugaan tidak kekerasan penganiayaan dan KDRT tersebut ke Polres Lampung Tengah hari Selasa (12/06/2022) sekira pukul 21:00 WIB, mengingat terjadi kejadian tersebut masih dalam wilayah hukum Polres Lampung Tengah yang tertuang dalam Surat Laporan korban dengan Nomor : STTLP/1018/VII/2022/SPKT/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung.Tentang Peristiwa Pidana UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Pasal 80 UU 35/2014.

“Saya berharap kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Lampung Tengah dapat secepatnya menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak kekerasan penganiayaan terhadap (ZA) dan KDRT tersebut,” Ucap (FS) selaku orang tua kandung ZA. (AA)

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *