LAMPUNG UTARA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menandatangani perjanjian kerja serta menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Lampura untuk tahap pertama dan tahap kedua di stadion sukung Kotabumi, Rabu (22/06/2022).
Total keseluruhan Pembagian SK yang disalurkan sebanyak 891 yang di bagi melalui dua tahap, yakni tahap pertama 889 untuk pegawai P3K Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan tahap kedua berjumlah dua orang bagi pegawai P3K non guru.
Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra., SH mewakili Bupati Lampura mengatakan kepada pegawai P3K yang telah menandatangani perjanjian kerja dan telah menerima SK kedepanya nanti dapat juga meningkatkan kinerja agar dapat lebih baik lagi.
“Saya berharap seiring dengan perubahan status ini para pegawai P3K bisa lebih meningkatkan kinerja untuk dapat lebih baik lagi dari sebelumnya, kata Ardian Saputra.
Selain itu, masih kata Ardian Saputra, perubahan status ini juga tetap diawasi dan akan dilakukan evaluasi oleh Pemkab Lampura terkait kinerja para pegawai P3K itu sendiri, dimana pengawasan serta evaluasi tersebut bertujuan menentukan kelanjutan status para pegawai P3K di kemudian hari, pungkasnya.
Hal senada dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura Drs. Hairul Fadilla., MM kepada seluruh pegawai P3K yang telah diangkat dapat memberikan kontribusi yang cukup baik kepada Pemerintah Daerah khususnya dunia pendidikan di Lampung Utara
“Pemerintah Daerah mengharapkan dengan adanya pengangkatan ini kita bisa lebih baik lagi dari hari–hari sebelumnya,” pintanya. (AA)
